Apa Kabar Proses Hukum Kapal Pesiar Perusak Karang Raja Ampat?

Ternyata, ada sejumlah insiden perusakan oleh kapal pesiar yang menyebabkan terumbu karang Raja Ampat rusak.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2018, 21:00 WIB
KLHK terus mengusut rusaknya terumbu karang di Raja Ampat. Sementara lalu lintas di Jalan M Isa Palembang macet total selama 4 jam.

Liputan6.com, Sorong - Kepolisian Resor Raja Ampat, Provinsi Papua Barat akhirnya melimpahkan berkas perkara kapal pesiar Amanikan yang diduga menabrak terumbu karang di perairan Raja Ampat kepada Kejaksaan Negeri Sorong guna proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reskrim Polres Raja Ampat, AKP Bernadus Okoka mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara kapal pesiar asing tersebut terhadap penyidik Kejaksaan Negeri Sorong.

Ia mengatakan, proses hukum selanjutnya menunggu penyidik Kejaksaan Negeri Sorong selaku penuntut umum menyatakan bahwa berkas perkara kapal pesiar tersebut lengkap.

Kapal motor 173 GT itu diproses hukum karena menabrak terumbu karang di perairan Kampung Arborek salah satu destinasi wisata terindah di Kabupaten Raja Ampat pada November 2017.

Ia menjelaskan, sesuai hasil kajian di lapangan, luas terumbu karang di bawah laut yang rusak akibat KM Amanikan tersebut mencapai 162 meter persegi.

"Imbas kerusakan tersebut, menurut dia, fungsi ekosistem atau tempat perlindungan ikan, fungsi estetika, fungsi tahan ombak atau arus, penelitian sosial juga budaya menurun," ujar dia di Waisai, Rabu, 16 Mei 2018, dilansir Antara.

Terumbu karang yang rusak berbagai macam, dan membutuhkan waktu mencapai 15 tahunan untuk terumbu karang tersebut dapat hidup kembali seperti biasa. Kerugian Raja Ampat akibat kerusakan terumbu karang tersebut mencapai Rp 800.000.000.

Dalam perkara ini, penyidik Polres Raja Ampat telah menetapkan dua orang tersangka yakni, nakhoda berinisial IMS dan juru mudi kapal berinisial S. Kedua tersangka dituntut melanggar Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 99 Ayat (1) UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain dugaan perusakan terumbu karang oleh kapal pesiar Amanikan, ada pula kasus yang melibatkan kapal MV Caledonian Sky yang memiliki bobot 4200 gross ton ke perairan Raja Ampat pada 3 Maret 2017. Setelah penumpangnya berwisata di pulau, kapal yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor itu hendak melanjutkan perjalanan ke Bitung pada 4 Maret 2017.

Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat. Sempat ditarik tug boat, kapal itu akhirnya berhasil kembali berlayar dengan meninggalkan kerusakan terumbu karang di kawasan seluas 18.882 meter persegi.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan proses hukum kerusakan terumbu karang yang disebabkan kapal pesiar itu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya