Aa Gatot Dirawat, Sidang Duplik Kepemilikan Senjata Api dan Satwa Ditunda

Aa Gatot sedang dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Gatot dikabarkan terserang stroke ringan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Mei 2018, 15:14 WIB
Sidang Gatot Brajamusti alias Aa Gatot (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik yang disampaikan jaksa, ditunda. Sebab, Jaksa Penutut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto mengatakan, sejak dua pekan lalu, Aa Gatot itu sedang dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Gatot dikabarkan terserang stroke ringan.

"Barusan dapat info dari pengacaranya, kurang lebih pukul 13.30 WIB. Bilang Aa Gatot masih dalam perawatan," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018)

Mantan guru spiritual Reza Artamevia itu sebelumnya dituntut oleh JPU, tiga tahun kurungan penjara. Selain hukuman penjara, Gatot juga diminta membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sarwoto dalam tuntutannya mengatakan, [Aa Gatot](read "") dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Langgar UU Darurat

Kemudian, Aa Gatot juga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Sarwoto.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya