Aksi Licik 3 Polisi Gadungan Peras Mantan Istri Tahanan Kasus Narkoba

Polisi gadungan meminta Rp 2 juta, tetapi bisa ditawar menjadi Rp 1 juta asal korban melayaninya di ranjang.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2018, 00:00 WIB
Ilustrasi narkoba. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Solo - Kepolisian Resor Kota Surakarta membekuk tiga tersangka polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota reserse Polda Jateng untuk menipu dan memeras warga di Kampung Joyotakan, Serengan, Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo melalui Kapolsek Serengan Kompol Giyono, Kamis, 17 Mei 2018, mengatakan tiga tersangka polisi gadungan itu, diketahui memeras korban yang dituduh sebagai kurir narkoba.

Giyono menerangkan tiga tersangka polisi gadungan tersebut adalah Panji Guruh alias Enji (25), warga Jalan Duwetan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo; Septian Dwi Hananto (22), warga Kampung Semanggi, Pasar Kliwon, Solo; dan Gusti Jova Rahul Adnin (22), warga Kampung Losari Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

"Mantan suami korban bernama Lentho, sedang ditahan dan menjalani proses hukum kasus narkoba di Polda Jateng. Dan, tiga tersangka ini, mengaku anggota reserse Polda Jateng melakukan pemerasan terhadap korban," kata Giyono.

Para polisi gadungan itu datang ke rumah korban lalu menangkapnya dengan alasan terlibat kurir narkotika bersama mantan suaminya yang mendekam di sel, pada Rabu, 9 Mei 2018. Selanjutnya, perempuan beranak satu itu digiring ke sebuah hotel di Solo untuk diinterogasi.

Para polisi gadungan itu memesan dua kamar, satu untuk ditempati Septian Dwi dan Gusti Jova. Sementara, satu kamar lainnya digunakan Panji untuk menginterogasi korban.

Saat itulah, Panji yang menempati kamar hotel nomor 210 meminta korban menyediakan uang sebesar Rp 2 juta jika ingin menyelesaikan masalah keterlibatan dengan narkoba. Namun, korban menawar Rp 1 juta dengan catatan bersedia berhubungan intim dengan Panji.

 

 


Ternyata Preman

Ilustrasi Narkoba

Setelah kesepakatan dilaksanakan, korban selanjutnya diantar ke rumahnya di Joyotakan. Ia hanya menyerahkan uang Rp 150 ribu dari Rp 1 juta yang dijanjikan. Namun, si polisi gadungan menyita telepon seluler korban sebagai jaminan. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke polisi.

Tersangka Panji pada Kamis, 10 Mei 2018, kembali mendatangi rumah korban untuk meminta kekurangan uang yang dijanjikan. Namun, polisi langsung membekuk pelaku Panji dan menangkap dua pelaku lainnya di sebuah warung internet di kawasan Semanggi.

Polisi juga berhasil menyita barang yang dapat dijadikan barang bukti berupa sebuah kartu SIM Card milik korban dan dos ponsel merek Xiaomi. Ketiga polisi gadungan yang ternyata pengangguran itu dikenal warga sebagai preman di kampungnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya