Liputan6.com, Beijing - Kasus kriminal di taksi online telah menjadi jenis kejahatan baru di era teknologi. Aksi kriminal yang menimpa penumpang, terutama perempuan, harus diperhatikan secara serius.
Demi mencegah hal demikian, layanan ride-sharing asal Tiongko Didi Chuxing, akan menerapkan sistem pemindaian wajah wajah (facial recognition) bagi setiap sopirnya sebelum mengemudi.
Dilansir Engadget, Minggu (20/5/2018), tindak keamanan ini dilaksanakan Didi--begitu karib disebut penggunanya--setelah pekan lalu seorang sopir melecehkan dan membunuh seorang penumpang wanita. Diketahui, pelaku menggunakan aplikasi milik ayahnya.
Baca Juga
Advertisement
Jadi, sopir harus terlebih dulu "lulus" dari uji wajib pemindaian wajah bila ingin mencari dan mengantar pelanggan. Perusahaan juga akan memeriksa ketat latar belakang sopir.
Tidak hanya itu, untuk saat ini tidak akan ada lagi layanan malam, tepatnya dari pukul 10 malam hingga pukul 6 pagi, karena Didi masih mencari jalan untuk menerapkan keamanan pengendara malam hari.
Bila layanan dipesan mendekati jam 10 malam, pengguna akan mendapatkan reminder keamanan sebelum memulai perjalanan.
Didi juga akan menampilkan tombol pertolongannya agar lebih mudah dilihat pengguna. Saat tombol tersebut diaktifkan, aplikasi akan merekam suara dan seorang customer representative akan memonitor perjalanan. Selain itu, kontak darurat milik penumpang akan diberi tahu.
Pengguna juga dapat menghadirkan tombol darurat untuk menelepon layanan polisi, ambulans, lalu lantas, dan nomor bantuan Didi.
Semua hal itu akan dihadirkan Didi di penghujung bulan ini, dan pihak perusahaan turut berniat menghadirkan fitur rekaman video. Untuk menjamin privasi, rencananya semua data-data rekaman akan dihapus otomatis setelah 72 jam.
Menhub: Taksi Online Jangan Pakai Sopir Tembak
Kasus kriminal di taksi online juga terjadi di Indonesia. Mengenai itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan para penyedia platform untuk lebih ketat dalam merekrut mitra mereka.
"Proses rekrutmen ini tidak boleh main-main, jadi tidak boleh online harus tatap muka," tegas Budi di Polres Metro Jakarta Barat
"Yang paling penting tidak ada sopir tembak lagi dan itu bisa dilakukan dengan sidik jari. Sidik jari dilakukan setiap berapa menit, saya nggak tahu orang teknis yang bisa lakikan itu," ia menambahkan.
Menurutnya, Peraturan Menteri Perhubungan sudah cukup memberi rambu-rambu bagi taksi online. Salah satunya seperti tak ada lagi kendaraan online menggunakan kaca gelap dan harus ada Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).
"Kan sudah ada upaya-upaya preventif yang sudah kita lakukan," kata Budi Karya.
Advertisement
Kasus Penyekapan dan Perampokan
Sebelumnya, seorang perempuan SN (24) menjadi korban penyekapan saat naik taksi online dari Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Senin 23 April 2018 sekira pukul 06.30 WIB. Ia hendak menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kejadian bermula saat SN memesan taksi online dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat sudah berada di dalam taksi online, tiba-tiba muncul dua orang berniat jahat dari kursi bagian belakang.
"Korban langsung disekap dua orang tak dikenal dengan jaket. Lalu, kaki korban diikat," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
Dibuat tak berdaya, para pelaku langsung mengambil barang berharga dalam genggaman korban, yakni berupa satu unit ponsel genggam merek Samsung, kartu Anjungan Tunai Mandiri, dan uang tunai senilai Rp 430.000.
(Tom/Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: