Pegawai Bank Mandiri menerima uang ganti rugi korupsi BLBI dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti korupsi dana talangan BLBI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Penampakan uang ganti rugi korupsi BLBI dengan terpidana Samadikun Hartono ditunjukkan di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Samadikun dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 169 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pegawai menata uang ganti rugi korupsi BLBI dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Samadikun membayar tunai sisa uang pengganti sesuai dengan vonis yang diterimanya senilai Rp 87. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kajati DKI Jakarta Toni Spontana menyerahkan uang ganti rugi korupsi BLBI dengan terpidana Samadikun Hartono kepada Wakil Dirut Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pegawai menata uang ganti rugi korupsi BLBI dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Sebelumnya, Samadikun sudah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 82 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pegawai Bank Mandiri membawa uang ganti rugi korupsi BLBI dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Samadikun berhasil dipulangkan dari Shanghai ke Indonesia setelah 13 tahun buron. (Liputan6.com/Angga Yuniar)