Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti harusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018) hari ini.
Namun, sidang yang beragendakan tanggapan tergugat, yakni Gatot Brajamusti, terhadap vonis pengugat alias duplik itu harus ditunda hingga 31 Mei 2018 mendatang.
Tertundanya sidang tersebut diakibatkan terdakwa Gatot Brajamusti yang tak bisa dihadirkan ke dalam persidangan.
Bukan tanpa alasan, mantan guru spiritual artis itu sedang dirawat di Rumah Sakit Pengayoman Cipinang.
Baca Juga
Advertisement
Sempat Dirawat di RS Polri
Sebelumnya, pria yang tersandung kasus narkoba dan pelecehan seksual itu juga sempat dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Gatot Brajamusti, Nanang Hamdani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Advertisement
Tangan dan Kaki Tak Bisa Bergerak
"Hari ini agendanya sebenarnya duplik, dan kita sudah siap. Tapi karena terdakwanya lagi sakit, dua minggu yang lalu beliau sudah dirawat di Rumah Sakit Polri. Tangan dan kaki kirinya nih enggak bisa bergerak," ucap Nanang Hamdani.
Rawat Jalan
"Kemudian setelah berobat sudah mendingan dilakukan rawat jalan terhadap Aa Gatot. Tapi ternyata beliau sakit lagi dan dirawat ke Rumah Sakit Pengayoman Cipinang," sambung Nanang Hamdani.
Advertisement