KontraS: Salahkan HAM dalam Penanganan Terorisme Tidak Proporsional

KontraS menegaskan, jika cara-cara instan dan reaksioner dikedepankan dalam UU Terorisme, maka dikhawatirkan membuat celah baru, tumbuh berkembangnya radikalisme.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Mei 2018, 19:37 WIB
Keluarga dan kerabat korban bom gereja Surabaya berdoa pada pemakaman Martha Djumani di komplek Taman Makam Keputih, Surabaya, Rabu (16/5). Martha merupakan korban bom bunuh diri di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya Minggu (13/5) lalu. (AP/Achmad Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengatakan, hak asasi manusia (HAM) adalah prasyarat mutlak dalam upaya penanggulangan terorisme.

Meski, dia menyadari kegentingan situasi hari ini, dilema, serta tantangan yang dihadapi penegakan hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab memerangi terorisme.

"Prinsip-prinsip HAM telah diadopsi dalam pasal-pasal konstitusi kita, sehingga menyalahkan HAM dalam penanganan terorisme adalah pandangan reaktif, tidak proposional, dan tidak memiliki justifikasi," ucap Yati di kantornya, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Dia menuturkan, standar-standar HAM akan dapat meminimalisasi risiko munculnya praktik penyiksaan, salah tangkap, penahanan sewenang-wenang.

"Dalam konteks inilah, maka parameter HAM untuk menguji apakah kita mampu memerangi terorisme dengan cara yang bermartabat dan akuntabel, atau kita hanya mampu menjadi bangsa yang bersikap barbar yang mengabaikan standar hukum dan HAM, sebagaimana pernah terjadi di masa Orde Baru," ungkap Yati.

Dia menegaskan, jika cara-cara instan dan reaksioner dikedepankan, maka dikhawatirkan, membuat celah baru, tumbuh berkembangnya radikalisme.

"Dikhawatirkan justru akan semakin mereproduksi rantai kekerasan, melemahkan langkah-langkah kontra radikalisasi dan upaya-upaya deradikalisasi terhadap benih ekstremisme lainnya. Serta semakin memperbesar polarisasi di tengah masyarakat," Yati menjelaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Pemerintah Mengakomodasi HAM

Suasana pernyataan sikap terkait tragedi bom Surabaya dan Sidoarjo yang digelar sejumlah tokoh di Jakarta, Selasa (15/5). Pernyataan sikap ini dihadiri sejumlah tokoh lintas agama serta Istri Presiden Abdurrahman Wahid. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pembahasan revisi Undang-undang Terorisme tidak akan membuang aspek HAM. Semuanya telah diakomodasi.

"Aspek HAM tidak dibuang. Revisi UU Terorisme, masalah HAM sudah terakomodasi semua," ucap Tjahjo.

Dia menuturkan, kini semuanya tengah berkonsentrasi akan stabiltas dan aspek keamanan. Ini semuanya melihat dan mencermati teror bom, baik di Indonesia maupun di negara lainnya seperti Eropa. "Jadi aspek keamanan stabilitas sekarang yang diutamakan," kata Tjahjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya