Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. KPK sendiri menetapkan Fuad sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Kebumen.
"Dari fakta-fakta di penyidikan yang mengemuka, diduga terdapat pengelolaan sejumlah uang yang melibatkan korporasi yang terkait dengan tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Advertisement
Dalam kasus ini, penyidik juga memperpanjang penahanan Yahya Fuad selama 30 hari kedepan. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 sampai 18 Juni 2018 untuk tersangka MYF (Mohammad Yahya Fuad)," kata Febri.
KPK menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Faud sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. KPK menduga nilai suap dalam kasus tersebut Rp 2,3 miliar.
Selain itu, KPK menjerat tim sukses Yahya, berinisial HA (Hojin Anshori) dan Komisaris PT KAK berinisial KML (Khayub Muhamad Lutfi) selaku tersangka kasus yang sama.
Pengembangan Perkara
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.
KPK menduga Yahya bersama-sama HA menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen.
Yahya dan HA juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement