Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat korporasi dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jeratan tersangka terhadap korporasi berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad (MYF).
"Dari fakta-fakta penyidikan yang mengemuka, diduga terdapat pengelolaan sejumlah uang yang melibatkan korporasi yang terkait dengan tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/5/2018).
Advertisement
Menurut dia, korporasi tersebut diduga menampung dan menyamarkan uang hasil korupsi yang dilakukan Mohamad Yahya Fuad. Namun sayang Febri masih belum mau menjelaskan lebih detail kasus tersebut.
"Jika tidak ada perubahan kondisi, siang ini akan disampaikan dugaan TPPU yang dilakukan korporasi tersebut. Yang jelas ini kasus TPPU pertama dengan tersangka korporasi," kata dia.
KPK menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Faud sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. KPK menduga nilai suap dalam kasus tersebut Rp 2,3 miliar.
Selain itu, KPK menjerat tim sukses Bupati Kebumenberinisial HA (Hojin Anshori) dan Komisaris PT KAK berinisial KML (Khayub Muhamad Lutfi) selaku tersangka pada kasus yang sama.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengembangan dari OTT
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.
KPK menduga Yahya bersama-sama HA menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen.
Yahya dan HA juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Advertisement