Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakeraan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, telah menandatangani Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satgas TKA pada Rabu (16/5/2018).
Ia mengatakan, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Indonesia merupakan negara terbuka yang tidak melarang keberadaan TKA. Walaupun begitu, Pemerintah telah menerapkan persyaratan ketat bagi penggunaan TKA. Pemerintah menindak tegas TKA yang masuk secara ilegal.
Advertisement
Pembentukan Satgas TKA merupakan salah satu bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pengawasan TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta Tim Pengawas Orang Asing (Timpora).
“Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi karena melibatkan 24 kementerian dan lembaga terkait,” ujar Hanif, dalam jumpa pers terkait pembentukan Satgas TKA di Kantor Kemnaker, Kamis (17/5/2018).
Pembentukan Satgas TKA juga menjadi penerjemahan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyebutkan perlunya pengawasaan TKA, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian. Juga, menjalankankan rekomendasi dari Komisi IX DPR tentang perlunya pembentukan Satgas Pengawasan TKA yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
Satgas diketuai oleh Iswandi selaku Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan wakil dua orang yaitu Dirwasdakim Ditjen Imigrasi, Kemenkumham dan Ditjen Binapenta PKK Kemnaker. Selebihnya merupakan anggota dengan total anggota satgas sebanyak 45 orang.
Satgas Pengawasan TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.
"Misalnya terkait pengawasan TKA bidang pertambangan, maka secara teknis akan banyak melibatkan Kementerian ESDM. Terkait pengawasan TKA bidang kesehatan, maka secara teknis akan melibatkan Kementerian Kesehatan,” ucap Hanif.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menegaskan tiga sikap pemerintah terkait keberadaan TKA di Indonesia. Pertama, pemerintah menyederhanakan tata perizinan penggunaan TKA.
Kedua, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA dengan cara yang lebih terintegratif. Perizinan disederhanakan, tetapi pengawasan diperketat.
Ketiga, pemerintah terus memastikan adanya peralihan penggunaan pekerja dari TKA ke Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan memastikan terjadinya transfer keahlian dari TKA ke TKI.
Satgas Pengawasan TKA dibentuk untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang. Ketua Satgas akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menaker paling sedikit satu kali setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Hanif menambahkan bahwa selama ini pengawasan terhadap penggunaan TKA sebenarnya sudah dijalankan, baik secara temporer oleh imigrasi maupun oleh pengawas ketenagakerjaan. Namun, untuk merespons aspirasi publik dan rekomendasi Komisi IX, maka satgas ini dipandang perlu untuk dihadirkan dalam rangka memperkuat pengawasan TKA.
Secara prinsip, imbuhnya, seluruh moda perizinan di Indonesia, termasuk perizinan tentang TKA memang disederhanakan, tetapi pengawasannya harus diperkuat.
“Kita ingin izin-izin di tempat lain, juga seperti itu bahwa perizinannya disederhana tapi pengawasannya diperkuat. Tidak seperti selama ini, perizinan lama, pengawasannya lemah. Jadi, kita sedang bertransformasi menjadi lebih efektif dan efisien," kata Hanif.
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, memberikan apresiasi atas langkah pemerintah membentuk satgas pengawasan TKA. Ia berharap satgas mampu bekerja dengan cepat dan memberikan keyakinan kepada publik/masyarakat bahwa pekerja-pekerja asing tetap sesuai aturan dan diawasi.
“Kami apresiasi pembentukan satgas ini. Di DPR juga akan membuat semacam tim pengawas TKA. Jadi, semoga sama-sama dua-duanya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik," ujar Dede.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Sugeng Priyanto, mengatakan bahwa sesuai dengan rencana kerja, satgas akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan TKA secara selektif dan prioritas.
"Satgas ini bersifat Adhoc dan akan bekerja selama enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Segala hal berhubungan dengan pembiayaan, satgas ini menggunakan DIPA dari Kementerian/Lembaga masing-masing," ucapnya.
(*)