Hari Pertama Ramadan, 86 Pasutri di Sulbar Ikut Nikah Ulang Massal

Nikah ulang yang dilaksanakan di Balai Nikah atau KUA tidak dipungut biaya alias gratis.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2018, 22:03 WIB
Ilustrasi Pernikahan (iStockPhoto)

Liputan6.com, Mamuju - Sebanyak 86 pasangan suami istri dari dua desa di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat menjalani sidang isbat nikah. Ke-86 pasangan itu telah menikah secara sah menurut syariat Islam namun tidak memiliki buku nikah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar, Imran K Kesa menyatakan, sidang isbat massal yang diikuti 86 pasangan suami istri berasal dari dua desa, yakni dari Desa Panyampa dan Katumbangan, Kecamatan Campalagian itu untuk mengesahkan pernikahan pasangan itu secara hukum negara.

"Untuk mendapatkan legalitas penuh yang diakui dan dibuktikan dengan adanya buku nikah pasangan suami istri ini harus mengikuti sidang isbat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Polewali Mandar," katanya, Kamis, 17 Mei 2018, dilansir Antara.

Tujuan pelaksanaan isbat nikah ini adalah agar perkawinan yang telah dilakukan oleh pasangan suami istri itu dinyatakan sah dan dicatat sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Akta nikah merupakan bukti dari adanya perkawinan dan merupakan jaminan bagi suami atau istri serta hak-hak anak yang lahir dari hasil perkawinan, seperti pengurusan akta kelahiran, waris dan lain sebagainya," kata Imran.

Kemenag menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak, khususnya kepada Pengadilan Agama Kabupaten Polewali Mandar, yang telah memberikan perhatian serius sehingga pelaksanaan isbat nikah untuk memberikan legalitas kepada pasangan suami istri di daerah itu.

Ia juga mengimbau agar seluruh pasangan suami istri maupun masyarakat yang hadir untuk memahami pentingnya nikah yang tercatat di KUA maupun di Catatan Sipil.

"Jangan sampai kesalahan yang sama, yakni menikah tanpa dilaporkan atau dicatat di KUA) tertular atau teregenerasi kepada anak ataupun cucu kita," kata Imran.

Dia berharap seluruh masyarakat yang mengetahui ada kerabat ataupun tetangga yang telah menikah secara syariat tetapi belum mencatatkan diri di KUA, agar menyampaikannya ke KUA kecamatan untuk segera didaftarkan untuk dilakukan Sidang Isbat Nikah.

Nikah di KUA Kecamatan (Balai Nikah) sama sekali tidak dipungut biaya. Namun bila pernikahan itu dilangsungkan di luar balai nikah, biaya yang harus ditransfer ke rekening pemerintah oleh pasangan calon pengantin sebesar Rp 600.000.

"Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang mengganti PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Imran.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya