Liputan6.com, Jakarta - Selain dituntut hukuman mati, gembong teroris Aman Abdurrahman juga diminta memberi ganti rugi kepada para korban teror bom di beberapa tempat.
"Meneruskan permohonan para korban bom di Sarinah dan bom Kampung Melayu agar majelis hakim dalam putusannya membebankan kepada negara melalu Menteri Keuangan RI untuk memberikan hal kompensasi para korban yang perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui LPSK," kata jaksa penuntut umum Anita Dewiyani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (18/5/2018).
Advertisement
Jaksa menuntut mati gembong teroris Aman Abdurrahman. Aman didakwa terlibat dalam serangkaian teror dan menggerakkan pengikutnya untuk melakukan pembunuhan melalui terorisme.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan beberapa hal yang memberatkan Aman Abdurrahman dalam persidangan.
"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.Terdakwa adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi," kata jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Aman juga, dalam dakwaan tersebut, menggerakkan pengikutnya untuk berjihad dan melakukan teror melalui dalil-dalilnya, sehingga menimbulkan banyak korban.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat," kata jaksa Anita.
Nama-nama Korban Teror Bom Thamrin dan Kampung Melayu
Jaksa juga menyinggung soal seorang anak yang menjadi korban teror bom di Gereja Samarinda. Anak korban teror itu mengalami luka 90 persen.
"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," kata jaksa.
Aman juga menyebarkan pemahamannya tentang syirik demokrasi dan dimuat dalam blog www.millaibrahim wordpress. Tulisan tersebut dapat diakses secara bebas, sehingga dapat memengaruhi banyak orang.
"Sedangkan hal yang meringankan, menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," kata jaksa Anita.
Jaksa menuntut dengan hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrachman karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu terbukti melanggar Pasal 14 jo 7.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa hukuman mati," kata Anita.
Adapun dalam berkas tuntutan terebut terdapat 16 nama yang termasuk korban dan berhak mendapat ganti rugi dalam tragedi bom di Thamrin dan Kampung Melayu. Berikut nama-namanya.
1. Jhon Hasen sebesar Rp. 28.050.000
2. Denny Mahieu sebesar Rp. 132.430.000
3. Suhadi sebesar Rp. 28.900.000
4. Dodi Maryadi sebesar Rp. 33.750.000
5. Laily Herlina sebesar Rp 203.000.000
6. Meissy Sabardiah sebesar Rp. 29.695.000
7. Agus Kurnia sebesar Rp.54.128.000
8. Hairil Islami sebesar Rp. 41.340.000
9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp. 29.879.100
10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp. 104.820.000
11. Frank Feulner sebesar Rp. 379.333.313
12. Budiono sebesar Rp. 40.450.000
13. Suminto sebesar Rp. 32.812.000
14. Dame R. Sihaloho sebesar Rp. 51.000.000
15. Susi Aritriyani sebesar Rp. 119.855.000
16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp. 32.400.000
Advertisement