Liputan6.com, Jakarta - Usai mendengar tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman tampak santai dan tetap tenang.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (18/5/2018), Aman bertanggung jawab atas rentetan bom di Tanah Air. Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU.
Advertisement
"Kalau kita melihat tuntutan JPU tadi, itu merupakan sebuah tuntutan yang sangat tidak bijaksana. Semua tuntutan yang dilayangkan oleh JPU menurut kami itu tidak terbukti," kata Asrudin Hatjani, tim kuasa hukum Aman Abdurrahman.
Sebelumnya, terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman memasuki ruang sidang utama dengan pengawalan ketat anggota kepolisian. Sidang tuntutan terhadap Aman Abdurrahman berakhir pukul 11.00 WIB.
JPU akhirnya menuntut hukuman mati untuk Aman Abdurrahman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.