Kementerian BUMN Investigasi Dugaan Karyawan yang Mendanai Teroris

Kementerian BUMN bekerja sama dengan BUMN dan kepolisian untuk menginvestigasi dugaan karyawan BUMN yang mendanai aksi terorisme.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Mei 2018, 13:53 WIB
Tumpukan kendaraan yang hancur diterjang bom Surabaya (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta seluruh pegawainya dan karyawan BUMN untuk tidak melibatkan diri dari aksi-aksi radikalisme. Imbauan ini untuk mencegah aksi terorisme, karena ada dugaan karyawan BUMN menjadi pendukung dana kegiatan terorisme.

"Yang jelas tidak ada korporasi yang mendanai aksi radikalisme atau sejenisnya. Apa yang terjadi itu lebih sifatnya individu," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam a Putro kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Mengenai dugaan adanya dukungan dari salah satu karyawan BUMN tersebut, Imam mengaku Kementerian BUMN bersama perusahaan pelat merah terkait sedang melakukan pendalaman. Upaya lain berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Jika terbukti, BUMN siap memberikan sanksi terhadap karyawan BUMN yang diduga mendukung aksi radikalisme tersebut.

"Untuk mencegah hal itu lagi, yang jelas Bu Menteri sering katakan kalau sesama umat beragama kita itu harus saling toleransi dan saling menghormati," paparnya.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menangkap dua orang terduga teroris asal Pekanbaru, Riau. 

Salah satu terduga teroris asal Pekanbaru mengakui donatur mereka merupakan warga Pekanbaru, yang bekerja di salah satu BUMN.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menilai pendanaan tersebut diperkirakan lebih bersifat pribadi.

"Tidak mungkin kalau perusahaannya secara langsung, karena dana CSR itu kan pengawasannya ada. Jadi ini cenderung ke kepentingan pribadi," ucapnya.

Untuk itu, dirinya mengusulkan dalam revisi UU Terorisme yang tengah diselesaikan di DPR, agar ada penambahan pasal yang memberikan kewenangan para pimpinan perusahaan baik swasta atau BUMN untuk menindak pegawainya yang terbukti terlibat dalam organisasi teroris.

"Jadi pegawai yang terindikasi sebagai salah satu anggota atau mendukung aksi terorisme tersebut bisa langsung dipecat. Dan kalau sudah ada UU, pegawai itu tidak dapat menuntut," tambahnya. 


Menteri Rini Tindak Tegas Pegawai BUMN yang Danai Teroris

Menteri BUMN, Rini Soemarno (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku belum mengetahui perihal kabar yang menyebut jika donatur aksi teror di Riau merupakan karyawan salah satu BUMN.

Rini mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan laporan terkait kabar tersebut.‎ "Wah saya belum tahu itu, terus terang saya belum dapet laporannya," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 16 Mei 2018. 

Namun demikian, pihaknya akan mempelajari kabar ini. Jika terbukti terkait dengan teroris, maka pihak yang bersangkutan harus dikenakan proses hukum.‎

"Tentunya kita benar-benar pelajari dan itu memang satu hal, sudah melanggar hukum, sudah bisa diproses," kata dia.

Terkait dengan tindakan tegas, Rini memastikan hal tersebut akan diberikan setelah semuanya jelas. Namun dia masih belum mau berbicara banyak.‎ "(Tindakan tegas)‎. Ya pasti ada dong. Lihat saja," tandas dia

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya