Liputan6.com, Jakarta Banyak orang pasti sudah tahu bahwa muntah bisa membatalkan puasa, kalau itu disengaja. Kalau tidak disengaja, kamu bisa melanjutkan puasa asal kuat menjalankannya hingga tiba waktunya berbuka puasa.
Nabi Muhammad saw bersabda, "Siapa yang muntah tanpa disengaja, ia tidak mengqadha' puasanya (tidak mengulang puasanya). Namun muntah yang disengaja mengharuskan mengqadha".
Advertisement
Dari hadist tersebut bisa dijelaskan bahwa jika seseorang berpuasa kemudian muntah tanpa disengaja dan ia mengeluarkan muntahnya, tidak apa-apa dan puasanya tetap sah. Tapi jika muntahnya disengaja, puasanya batal.
Muntah Bisa Batalkan Puasa
Ketika muntah itu sampai pada mulutnya lalu menelannya kembali, ia wajib mengganti puasanya. Karena hal itu telah dianggap menelan suatu makanan melewati kerongkongan.
Dimaafkan jika muntahnya hanya sedikit atau tidak sampai ke lidah dan hanya sebatas terasa di tenggorokan. Terlebih jika tidak mengetahui hukumnya atau tidak mungkin mengeluarkannya pada saat itu.
Tapi jika tidak seperti itu, maka hukumnya kembali ke awal yang mengharuskan mengganti puasanya jika menelan kembali muntahan yang telah keluar.
Jadi, selain aturan disengaja dan tidak disengaja, ada juga perihal lain mengenai muntah yang bisa membatalkan puasamu. Semoga bisa membuat kita lebih paham dan puasa makin lancar ya ladies.
Advertisement