KPK Jerat Perusahaan Milik Bupati Kebumen Tersangka TPPU

Dalam kurun waktu 2016 hingga 2017, PT Tradha yang dikendalikan Bupati Kebumen mengikuti lelang delapan proyek di Pemkab Kebumen dengan nilai proyek mencapai Rp 51 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Mei 2018, 15:11 WIB
Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad turun dari mobil tahanan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4). Yahya menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat PT Putera Ramadhan (PR) atau PT Tradha dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). PT PR atau Tradha sendiri merupakan perusahaan milik Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF).

"lni merupakan penyidikan pencucian uang pertama yang dilakukan KPK dengan pelaku korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarid dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Menurut Syarif, dalam kurun waktu 2016 hingga 2017, PT Tradha yang dikendalikan Bupati Kebumen mengikuti lelang delapan proyek di Pemkab Kebumen dengan nilai proyek mencapai Rp 51 miliar.

Untuk mengelabui, PT Tradha meminjam lima bendera perusahaan lain untuk mengikuti proses lelang tersebut. Selain itu, PT Tradha juga turut menampung uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Kebumen sebanyak Rp 3 miliar.

"Diduga uang-uang yang didapat dari proyek tersebut untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi MYF (Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad) baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya," kata Syarif.

Syarif mengatakan, penyelidikan TPPU terhadap PT Tradha sudah dilakukan pihaknya sejak 6 April 2018 lalu. Sejak saat itu hingga kini, PT Tradha sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 6,7 miliar.

"Penyidik akan terus menelusuri jika ada informasi dugaan penerimaan atau pengelolaan uang hasil korupsi lainnya," kata Syarif.

PT Tradha disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bupati Kebumen Tersangka

Tersangka Bupati Kebumen (nonaktif) Mohammad Yahya Fuad berjalan keluar gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/3). Mohammad Yahya Fuad menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pasca ditahan KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Faud (MYF) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. KPK menduga nilai suap dalam kasus tersebut Rp 2,3 miliar.

Selain itu, KPK menjerat tim sukses Yahya, berinisial HA (Hojin Anshori) dan Komisaris PT KAK berinisial KML (Khayub Muhamad Lutfi) selaku tersangka kasus yang sama.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.

KPK menduga Yahya bersama-sama HA menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayah Kebumen. Yahya dan HA juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya