Jaksa Agung Siap Eksekusi Terpidana Mati Kasus Terorisme

Eksekusi mati napi terorisme segera dilakukan setelah aspek yuridis lengkap.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Mei 2018, 17:32 WIB
Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan, pihaknya siap mengeksekusi terpidana mati kasus terorisme. Eksekusi tersebut segera dilakukan setelah aspek yuridis lengkap.

"Yang pasti memang kalau semua persoalan (abspek yuridis) sudah selesai, rasanya tinggal nunggu saat yang tepat (untuk dieksekusi)," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Hanya Prasetyo tidak bisa menegaskan jangka waktu antara eksekusi dengan vonis yang dijatuhkan. Sebab, terpidana mati masih memiliki hak hukum untuk mengajukan grasi dan peninjauan kembali (PK) yang harus diperhatikan pemerintah sebelum mengeksekusinya.

Pada sisi lain, Prasetyo enggan berbicara soal nasib terpidana mati kasus lainnya yang belum dieksekusi. "Sekarang bulan puasa kan, kita jangan bicara eksekusi mati dulu," kata Prasetyo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Tuntutan Aman

Sebelumnya, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi tadi.

Pentolan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ini disebut-sebut menjadi aktor intelektual pada sejumlah aksi teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada awal 2016 lalu.

Prasetyo menilai, tuntutan terberat itu sangat tepat diberikan kepada Aman. Namun dia enggan mendahului keputusan majelis hakim.

"Kita tunggu putusan hakim seperti apa, semua fakta, bukti telah diuraikan. Yang ada pertimbangan memberatkan semua, tidak ada hal yang meringankan," ucap Prasetyo.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya