Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan segera merampungkan aturan mengenai transaksi pembayaran dengan sistem elektronik. Aturan ini direncanakan selesai dibahas pekan depan.
"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) nya masih dirapat mereka sekali lagi. Ada beberapa usulan. Kalau sudah rapat minggu depan ya dinaikkan," ujar Menko Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Darmin mengatakan, hingga kini masih ada beberapa usulan dari beberapa Kementerian dan Lembaga yang akan dimasukkan dalam RPP tersebut. Salah satunya mengenai data pelaku e-commerce.
Baca Juga
Advertisement
"Artinya ada yang mengusulkan kelihatannya perlu ditambah. Ada yang sistem pembayaran, ada yang soal data , ada beberapa hal lain,” ujar dia.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi mengatakan, pembahasan aturan tersebut akan mencakup semua pembayaran barang yang dilakukan secara online baik untuk barang berwujud dan tidak berwujud.
"Semua pembayarannya menggunakan online. Pokoknya semua yang transaksi Perdagangan yang menggunakan sarana elektronik. Jadi barang yang berwujud dan tidak berwujud. Yang digital jadi semua unsur," ujar dia.
Rosmaya menambahkan, selama ini transaksi tersebut belum diawasi secara masif. Para pelaku e-commerce juga masih banyak yang tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.
"Dulu kita tidak bisa nangkep dan beberapa penyelenggara jasa itu belum memiliki izin dari instansi berwenang. Oleh karena itu kita rapihkan. Kalau usaha ini harus ada izin. Barang yang diperdagangkan apa saja, apakah berguna bagi masyarakat kita dan bagaimana produk kita harus bisa diketahui," tutur dia.
Reporter:Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
RI Bakal Punya Data Transaksi Online Tahun Depan
Sebelumnya, Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) berencana mengumpulkan data perdagangan elektronik (e-commerce) untuk menjawab isu pergeseran konsumsi mulai Januari 2018. Hasil data tersebut akan diumumkan pada Februari tahun depan.
Kepala BPS, Suhariyanto atau yang akrab disapa Kecuk mengatakan, pengumpulan data perdagangan elektronik sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Hal ini juga merupakan upaya keseriusan pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik atau Road Map e-commerce 2017-2019.
"Kami akan merekam data transaksi nilai dan volume e-commerce, penjual atau merchant, pembeli, berapa investasinya, metode pembayaran, tenaga kerja, dan teknologi," kata Kecuk dalam acara Sosialisasi Pengumpulan Data E-commerce di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 15 Desember 2017.
Adapun pengumpulan data akan dilakukan BPS dengan melibatkan seluruh anggota Indonesian E-Commerce Association (idEA) plus non-anggota berdasarkan model bisnis marketplace dan ritel elektronik (e-ritel), travel, transportasi, logistik, pembayaran, dan lainnya.
"Kami akan mulai mengumpulkan data minggu I-II Januari 2018 dengan data yang dikumpulkan periode 2015-2016 secara tiga bulanan, dan 2017 bulanan," tutur Kecuk.
Dia beralasan pemilihan waktu tersebut agar transaksi Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2017 dapat terdata. Data yang ada akan dikumpulkan, diolah, dan dianalisis langsung oleh BPS. "Sementara publikasi data ditargetkan akan dilakukan pada Februari 2018," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement