Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah yang akan menurunkan tarif jalan tol akan dikompensasi dengan perpanjangan konsesi dan pemberian insentif fiskal ke badan usaha.
Kementerian Keuangan sedang membahas bentuk-bentuk insentif maupun kompensasi yang bakal diberikan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan, timnya akan laporkan hasil kajian tersebut dalam satu hingga dua minggu ini.
"Kita akan lakukan kompensasi, seperti kita akan panjangkan konsesi dan kalau masih kurang kita akan lihat dari sisi pajak, maupun faktor lain. Sekarang sedang dibahas oleh tim saya. Kayaknya mereka akan laporkan ke saya dalam satu dua minggu ini," ujar dia di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Baca Juga
Advertisement
Kajian tersebut, kata dia, dilakukan dengan sangat teliti agar pemberian insentif maupun kompensasi dilakukan secara tepat dan tidak membuat BUJT merugi lantaran harus menurunkan tarif tol.
"Kita lihat bagaimana kontrak pertama mereka dari sisi pengembala. Kalau menimbulkan tingkat (tarif) jalan tol yang cukup tinggi dan tidak mungkin dibayarkan oleh para pengemudi bidang ekonomi seperti truk maka kita akan melakukan offsetting, yang masih tetap dalam rambu-rambu kontrak," kata dia.
Dengan begitu, kebijakan penurunan tarif jalan tol menguntungkan baik bagi masyarakat pengguna jalan tol, maupun investor yang berusaha di sektor jalan tol.
"Kemarin kita sudah hitung. Prinsip-prinsipnya adalah pertama, untuk kepastian investor private sector yang sudah menanamkan," ujar Mantan Direktur Bank Dunia ini.
"Karena ini menjadi reputasi Indonesia di dunia internasional mengenai bagaimana kita menghadapi the sencity of contract terutama dengan bidang swasta dalam pembiayaan jalan tol," tegas dia.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Tarif Jalan Tol Turun Rp 1.000 per Km
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku telah mengeluarkan keputusan menteri (kepmen) terkait penurunan tarif tolsebesar Rp 1.000 per kilometer.
Penurunan tarif ini juga diikuti perubahan golongan kendaraan dari lima menjadi hanya tiga golongan. Kepmen tersebut telah ditandatanganinya empat hari lalu, tepatnya Minggu 22 April 2018.
Dia mengatakan, aturan itu sudah mulai diimplementasikan di ruas tol yang belum lama ini baru saja diresmikan, yakni Tol Ngawi-Wilangan.
"Itu baru diimplementasikan di Tol Ngawi-Wilangan. Di situ golongannya masih 1 sampai 5, tapi untuk golongan 3-4 dan 4-5, itu harganya sama," ungkap dia di Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018).
Nantinya, sambung dia, kebijakan tersebut juga akan diberlakukan di 39 ruas tol lain. Namun, belum akan diberlakukan di jalan tol dalam Kota Jakarta.
Namun, dia mengaku masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pemberian insentif pajak untuk penurunan tarif tol itu.
"Insentif pajak masih menunggu keputusan Bu Menkeu, dia lagi ada di Washington (Amerika Serikat). Tapi yang penting kan tarifnya sudah Rp 1.000 per km," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement