Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengatakan keterlibatan militer dalam menangani terorisme, tak akan membuat TNI kembali lagi ke zaman keemasannya.
Menurut dia, dengan dimasukkannya peran militer dalam pemberantasan teroris di revisi Undang-Undang Terorisme, TNI tidak akan melampaui kewenangannya.
Advertisement
"Saya jamin, militer dengan undang-undang itu tidak akan katakanlah eksesif (melampaui kewenangan). Tidak akan militer kemudian menjadi superpower lagi, tidak mungkin militer kembali lagi ke zaman era yang dulu menjadi zamannya junta militer, rezim militer," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Dia mengatakan pemberantasan terorisme membutuhkan tenaga TNI. Tak bisa jika hanya mengandalkan Kepolisian atau masyarakat.
"Kita hadapi hanya, Kepolisian saja deh, enggak bisa. Apa kita hadapi hanya pos kamling saja, enggak bisa. Tapi total juga. Kalau total berarti aparat TNI juga harus kita libatkan, tetapi perlu undang-undang. Makanya kita melakukan revisi undang-undang," kata Wiranto.
Hanya Memperkuat
Dia pun menuturkan, militer nanti, hanya sebatas memperkuat operasi Kepolisian. Sehingga tak perlu merasa cemas.
"Jadi jangan kuatir. Soal kemudian nanti bentuknya gabungan, bentuknya BKO (Bawah Kendali Operasi) perbantuan itu, nanti teknis. Enggak usah membingungkan masyarakat," kata Wiranto.
TNI dan Kepolisian pernah bekerja sama dalam pengejaran gembong teroris, Santoso, di Poso, Sulawesi.
Sementara, pada hari ini, Wiranto mengadakan rapat koordinasi khusus untuk mengingatkan semua lembaga dan kementerian, agar bersatu padu menangani masalah terorisme.
"Jadi gimana kita membangun kebersamaan dalam rangka melawan aksi terorisme. Kita tahu sebentar lagi kita punya even nasional yang penting dan itu harus kita amankan bersama," ucap Wiranto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement