Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan sejak 14 Mei. Pembekuan usaha dilakukan lantaran perseroan belum sampaikan keterbukaan informasi kepada kreditur dan pemegang medium term notes (MTN) hingga berakhirnya batas waktu sanksi.
Pembekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB Nomor S-247/NB.2/2018 pada 14 Mei 2018 tentang pembekuan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan terhitung sejak 14 Mei 2018. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan berada di Komplek Jembatan Lima Indah Blok 15E Nomor 2 Jalan KH Moh Mansyur, Jakarta Pusat 10140.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POK 29/2014), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan telah dikenakan sanksi peringatan pertama hingga peringatan ketiga karena tidak memenuhi ketentuan pasal 53 POJK 29/2014.
Baca Juga
Advertisement
"Perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK”.
Sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan karena perusahaan belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang medium term notes (MTN) sampai berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha. Pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Selanjutnya
Di samping itu, OJK juga telah mengambil langkah-langkah pengawasan (mandatory supervisory actions) dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan, antara lain:
1. Menggunakan dana keuangan Perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar;
2. Menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN;
3. Mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kondisi Perusahaan; dan
4. Melakukan pergantian pengurus Perusahaan tanpa persetujuan OJK.
Setelah mandatory supervisory actions dilakukan, OJK akan terus meminta pemegang saham pengendali dan pengurus yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah konkrit yang realistis serta fully committed terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan masyarakat pemegang MTN.
OJK juga akan terus melakukan upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menciptakan stabilitas industri multifinance yang kuat dan kontributif serta high reputable, sehingga dapat memelihara kepercayaan dari perbankan dan kreditur lainnya yang selama ini telah berjalan dengan baik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement