Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan untuk pegawai di bawah lingkungan instansi tersebut untuk menyerahkan telepon, email dinas dan pribadi, serta akun media sosial. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini.
Dikutip dari surat instruksi Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, 4261/03/SJN.0/2018 tentang permintaan data. Surat tersebut meminta data Pegawa isnpektorat Jenderal ESDM, Direktorat Jenderla, Kepala Badan, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, BPH Migas dan SKK Migas.
Surat tersebut menindaklanjuti arahan Menteri ESDM dalam rangka menyikapi tahun politik dan isu terorisme, serta membangun jejaring komunikasi melalui media teknologi informasi.
Baca Juga
Advertisement
Dengan begitu, maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS pada instansi lembaga Kementerian ESDM yang disebutkan di atas, dapat menyampaikan nomor telepon seluler, alamat email baik yang menggunaan domain esdm.go.id maupun domain lainnya dan akun media sosial baik facebook, instagram, twitter dan lain-lain. Data dimaksud dapat diterima paling lambat 18 Mei 2018 dan soft file melalui emair ortala@esdm.go.id.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi membenarkan terbitnya instruksi tersebut. "Benar. Kita mengikuti perkembangan kondisi keamanan saat ini," ujar dia.
Menteri Jonan Siap Tindak Tegas Pegawainya yang Sebar Kebencian
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menginstruksikan pegawainya untuk tidak menyebar kebencian yang dapat memicu perpecahan dan mendukung aksi terorisme. Instruksi tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial dan tersebar pada Selasa 15 Mei 2018.
Dalam instruksi tersebut, di antaranya meminta pimpinan Kementerian ESDM untuk menindak tegas pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang menggunakan Whatsapp dan media sosial lain untuk menyebarkan kebencian, intoleransi, dan menggunakan atribut agama yang dapat memicu permusuhan, perpecahan, dan kebencian.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi membenarkan terbitnya instruksi tersebut.
"Iya benar Pak Sekjen menerbitkan instruksi itu," kata Agung saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, hari ini.
Adapun isi instruksi tersebut sebagai berikut:
INSTRUKSI SEKJEN ESDM UNTUK SEMUA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ESDM
Kepada semua jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian ESDM
Dimohon kepada para pimpinan untuk menindak tegas pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang menggunakan Whatsapp dan media sosial lain untuk menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi dan menggunakan atribut agama yang memicu permusuhan, perpecahan, dan kebencian.
Mewajibkan setiap pimpinan untuk meninjau kembali serta menyempurnakan SOP yang terkait dengan pengamanan kantor dan objek vital nasional.
Apa yang kita lakukan adalah dalam rangka menjaga keutuhan negara dan bangsa Indonesia dari ancaman terorisme dan perpecahan.
NKRI adalah harga mati.
Sekjen Kementerian ESDM
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement