Menteri Yasonna: Masalah Revisi UU Terorisme Sudah Selesai

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, masalah pembahasan revisi undang-undang Terorisme sudah selesai. Semuanya tinggal proses di DPR saja.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Mei 2018, 05:37 WIB
Menkumham Yasonna Laoly memberi sambutan dalam launching buku bela negara di LP Klas I Cipinang, Jakarta, Kamis (29/3). Menurut Yasonna, bela negara menjadi kewajiban seluruh warga negara Indonesia. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, masalah pembahasan revisi undang-undang Terorisme sudah selesai. Semuanya tinggal proses di DPR saja.

"Sudah kita sepakati, definisi sudah selesai. Tinggal kita bicara dengan DPR," ucap Yasonna di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Dia menuturkan, definisi soal terorisme tak akan sama dengan yang sudah disajikan dalam draft. Namun, dirinya mengatakan, tak ada keraguan lagi dari pihak pemerintah.

"Ada perubahan di kita saja dengan definisi. Tapi pemerintah sudah sepakat," ungkap Yasonna.

Dia pun berharap, pernyataan dari pihak DPR bahwa seminggu bisa selesai, segera terealisasikan.

"Itu yang kita harapkan. Rabu kan masih pembukaan masa sidang, tapi kita akan langsung Komunikasikan," pungkas Yasonna.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Satu-Dua Kali Rapat

Suasana Rapat Pansus Revisi UU Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Rapat membahas Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-Terorisme) secara substantif. (Liputan6/Johan Tallo)

Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan lembaganya dan pemerintah sudah sepakat untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia menargetkan hak itu akan bisa diselesaikan satu atau dua pekan ke depan.

"Saya enggak bisa menjamin satu atau dua kali rapat, yang pasti bahwa satu dua pekan ke depan bisa kita selesaikan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Dia tidak bisa menjamin pembahasan revisi bisa diselesaikan hanya dengan satu atau dua kali rapat. Namun, dia menegaskan sudah tidak ada lagi hal krusial yang harus dibahas. "Ada mekanisme di mana ada kebuntuan maka ada mekanisme lain yaitu voting. Jadi langkah-langkah itu yang bisa kita lakukan," ungkap Bamsoet.

"Karena mayoritas fraksi sudah menyetujui poin-poin yang krusial kemarin dan saya melihat tidak ada poin-poin krusial lain sehingga tinggal harmonisasi frasanya saja," imbuh dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya