Fokus, Jakarta - Terdakwa pengeboman di Jalan MH Thamrin tahun 2016, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aman merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulad (JAD) yang dituduh polisi berada dibalik bom bunuh diri di Surabaya dan sejumlah daerah.
Advertisement
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (19/5/2018), jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan sejumlah fakta, bahwa Aman Abdurrahman menjadi dalang sejumlah kasus pengeboman di Indonesia. Di antaranya di Jalan MH Thamrin pada 2016.
Aman melancarkan serangan teror, menurut jaksa karena ia tidak mau tunduk dengan peraturan negara yang dianggap buatan manusia. Jaksa menuntut Aman Abdurrahaman dengan hukuman mati.
Terdakwa Aman Abdurrahman juga diduga mendukung ISIS dan termasuk dalang serangan bom bunuh diri di Kampung Melayu dan Gereja Oikumene Samarinda.
Pengacara Aman menilai jaksa tidak benar. Menurutnya, Aman memang mendukung khilafah, namun dia menolak kekerasan.