KPU Bali Siapkan Brosur Wajib Membawa KTP Saat Mencoblos

Anggota KPU Bali mengatakan, dalam pemilu atau sejumlah pilkada sebelumnya, pemilih cukup membawa formulir model C6 (surat panggilan memilih) ketika datang ke TPS.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2018, 13:27 WIB
Logo KPU (Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyiapkan brosur dan pamflet untuk menyosialisasikan keharusan para pemilih membawa KTP elektronik pada saat pencoblosan Pilkada 2018.

"Sesuai dengan Peraturan KPU No 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, maka masyarakat ketika menggunakan hak pilihnya 27 Juni mendatang harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) sudah melakukan perekaman KTP elektronik," kata anggota KPU Bali Kadek Wirati, di Denpasar, Sabtu (19/5/2018).

Kalau dalam pemilu atau sejumlah pilkada sebelumnya, pemilih cukup membawa formulir model C6 (surat panggilan memilih) ketika datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Untuk pilkada kali ini, harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan perekaman. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan C6 oleh orang lain yang tidak berhak," ujar mantan anggota Panwaslu Bali itu seperti dilansir Antara.

Hal ini, lanjut Wirati, berkaca dari sejumlah kasus yang sempat terjadi di sejumlah daerah karena C6 dibawa oleh orang yang identitasnya berbeda dengan nama yang tertera di surat panggilan memilih tersebut.

"Brosur dan pamflet sosialisasi ini nanti akan kami pasang dan sebarkan di berbagai tempat fasilitas publik. Di samping kami meminta berbagai pihak untuk turut menyebarluaskan informasi ini," ucap dia.

Di sisi lain, tambah Wirati, jika ada para pemilih yang datanya belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018 dan tak mendapat C6, tak lantas mereka akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos.

"Pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP ataupun surat keterangan di tempat TPS yang terdekat dengan alamat domisili saat ini," katanya.

Hanya saja, kata anggota KPU ini, mereka ini baru boleh menyalurkan suaranya setelah pukul 12.00 Wita.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemilih Tercecer

Wirati tidak memungkiri, masih ada saja pemilih yang tercecer atau tidak masuk dalam DPT Pilkada Bali 2018.

"Sebenarnya kami sudah berupaya semaksimal mungkin melalui tahapan coklit (pencocokan dan penelitian), pengumuman daftar pemilih sementara di sejumlah tempat strategis, dan juga menyediakan layanan di website KPU Bali agar masyarakat bisa meng-input sendiri datanya supaya masuk DPT," ucap dia.

Tetapi, kata Wirati, kesadaran masyarakat untuk aktif menggunakan haknya agar terdaftar di DPT belum maksimal.

DPT Pilkada Bali 2018 yang sudah ditetapkan 2.982.201 pemilih, terdiri atas pemilih laki-laki (1.487.822 orang) dan pemilih perempuan (1.494.379 orang), yang tersebar di 6.296 TPS di sembilan kabupaten/kota.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya