Liputan6.com, London - Pihak Istana Kensington baru saja mengumumkan secara resmi gelar yang akan diterima oleh Meghan Markle setelah menikah dengan Pangeran Harry. Informasi ini disampaikan lewat akun Twitter resmi juru bicara kerajaan, Sabtu (19/5/2018).
Dalam informasi ini, disebutkan bahwa gelar kebangsawanan untuk Meghan Markle tersebut diberikan langsung oleh Ratu Elizabeth II.
"Pangeran Harry akan menjadi Yang Mulia The Duke of Sussex, dan setelah menikah Nona Meghan Markle akan menjadi Yang Mulia The Duchess of Sussex," begitu isi pengumuman tersebut.
Sementara itu, gelar lengkap yang disematkan pada Pangeran Harry adalah Duke of Sussex, Earl of Dumbarton dan Baron Kilkeel.
Baca Juga
Advertisement
Kisah Duke of Sussex Pertama
Sebelum pengumuman resmi ini, sebenarnya publik sudah menebak bahwa gelar Duke dan Duchess of Sussex memang akan diberikan pada pasangan pengantin ini.
Pasalnya, gelar ini memang lowong sejak lama. Dilansir dari The Telegraph, gelar Duke of Sussex hanya pernah dipegang oleh satu orang, Prince Augustus Frederick, yang hidup pada 1801-1843 silam.
Hanya saja, pernikahan Pangeran Augutus kala itu tidak direstui sang ayah, Raja George III, dan dianggap tak sah. Otomatis, sang istri pun tak dapat menyandang gelar Duchess of Sussex.
Advertisement
Wanita Pertama
Artinya, Pangeran Harry adalah orang kedua yang memegang gelar Duke of Sussex dalam sejarah. Sementara Meghan Markle adalah wanita pertama yang bergelar Duchess of Sussex.
Princess Henry of Wales
Telegraph juga menyebutkan bahwa setelah menikah, Meghan Markle akan disebut sebagai Princess Henry of Wales. Gelar sebagai putri memang tak disematkan langsung di namanya karena Meghan mendapatkan titel ini lewat pernikahan.
Advertisement