Tinggal di Mataram, WN Malaysia Diduga Jadi Perekrut TKI Ilegal

Dari tangan WN Malaysia itu, petugas imigrasi mendapati lima paspor Indonesia yang diaku sebagai milik saudara istrinya.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2018, 20:03 WIB
Sejumlah dokumen diamankan dalam penggeledahan penampungan TKI ilegal di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/3). Kantor tersebut digeledah berdasarkan informasi dari Konjen RI di Jeddah, Arab Saudi.(Liputan6.com/Pool/Bareskrim Polri)

Liputan6.com, Mataram - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang Warga Negara Asing asal Malaysia berinisial MR, yang diduga berperan sebagai cukong usaha perekrutan tenaga kerja Indonesia nonprosedural (TKI ilegal).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Dudi Iskandar mengatakan, dugaan tersebut muncul berdasarkan barang bukti yang diamankan petugas dari hasil penggeledahan tempat tinggal sementaranya di wilayah Mataram.

"Dari penggeledahan tempat tinggalnya, ada ditemukan sejumlah dokumen paspor dan data kependudukan WNI. Kami menduga ini semua ada di bawah penguasaannya," kata Dudi di Mataram, Jumat, 18 Mei 2018, dilansir Antara.

Secara lengkap, barang bukti yang diamankan petugas dari tempat tinggal sementara MR di wilayah Seganteng, Kota Mataram, antara lain berupa lima paspor Indonesia, tiga paspor Malaysia, dua KTP, dua akta nikah dan kartu keluarga.

"Dari pengakuannya, orang yang identitasnya ada dalam data kependudukan dan paspor, semuanya adalah saudara dari istrinya yang asal Lombok," ujarnya.

Terkait temuan itu, Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram I Made Surya, menyatakan akan segera memeriksa seluruh orang yang identitasnya tercantum dalam data kependudukan maupun paspor.

"Kalau tidak ada halangan, pekan depan semuanya akan kita minta klarifikasinya," ucap Surya.

Berdasarkan data informasi pribadinya, MR bekerja di salah satu perusahaan sawit di Malaysia. MR diketahui sering keluar masuk wilayah Indonesia dan terakhir datang pada 16 Februari 2018 menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang masa berlakunya hingga 30 hari.

"Karena itu yang bersangkutan baru disangkakan terhadap Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, overstay, sanksinya deportasi. Kalau Pasal 130 (menguasai dokumen perjalanan milik orang lain), masih kita dalami," ujarnya.

Lebih lanjut, MR yang diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Mataram ditangkap petugas pada Senin, 14 Mei 2018. MR ditangkap berdasarkan pendalaman informasi dan kerja sama masyarakat di lapangan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya