Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) Supiadin Aries Saputra mengatakan, Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) akan dikendalikan oleh Kapolri jika diminta membantu menanggulangi terorisme.
"Koopsusgab di bawah Panglima TNI. Tapi ketika Kapolri minta bantuan Koopsusgab, maka diberikan dan kendali di ada di tangan Kapolri," kata Supiadin di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Advertisement
Namun, saat Koopsusgab diminta untuk membantu Detasemen Khusus Antiteror 88 Pori, segala risiko dan tanggung jawab ada di tangan Kapolri. Dalam situasi itu, Panglima TNI dapat memberikan memonitor dan memberi masukan.
Akan tetapi, apabila pasukan Koopsusgab sedang tidak membantu Polri, maka operasi akan tetap berada di tangan Panglima TNI.
"Kalau suatu saat terjadi terorisme di darat, laut dan udara, di situlah dia (Koopsusgab) berdiri sendiri. Karena sudah ada di undang-undang bahwa TNI bisa mengatasi terorisme," tandas Supiadin.
Untuk Situasi Genting
Presiden Jokowi mengatakan akan segera membentuk Koopsusgab. Dia menjelaskan Koopsusgab akan dibentuk dalam rangka memberi rasa aman pada rakyat dalam menangani terorisme.
"Pemerintah juga dalam proses membentuk komando pasukan khusus gabungan yang berasal dari Kopasus Marinir Paskas dalam rangka beri rasa aman pada rakyat," kata Jokowi dalam acara buka puasa bersama dengan pimpinan lembaga negara, Menteri kabinet kerja, serta perwakilan tokoh agama di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2018.
Tetapi Jokowi menjelaskan Koopsusgab akan dibentuk dengan catatan apabila situasi sudah dinilai genting, dan apabila sudah di luar kapasitas Polri.
Reporter: Renald Ghiffari
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement