Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Rencananya, pembukaan seleksi calon abdi negara tersebut akan dimulai setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini pemerintah masih terus melakukan persiapan terkait seleksi CPNS tersebut. Untuk jumlah formasi dan kebutuhannya akan ditetapkan pada bulan ini.
Baca Juga
Advertisement
"Kita sedang persiapan, tetap masih menunggu formasi ditetapkan Menteri PANRB. Nanti ada pengumuman dari PANRB," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (20/5/2018).
Dia mengungkapkan, jika penetapan formasi rampung bulan ini, maka pendaftaran CPNS bisa dibuka mulai Juni. Sedangkan seleksi akan dilakukan pada Juli atau setelah Pilkada.
"Formasinya harus ditetapkan bulan ini. Mungkin untuk pendaftaran saja bisa di Juni, tetapi tesnya mungkin Juli, setelah Pilkada. Saya berharap setelah Pilkada seleksinya. Karena kalau sebelum Pilkada, nanti muncul masalah keamanan lagi," kata dia.
Menurut Bima, rangkaian seleksi hingga pengumuman lolos menjadi PNS tidak akan memerlukan waktu yang lama. Hanya saja setiap kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah daerah melakukan tes tambahan bagi para CPNS sesuai dengan bidang yang dibutuhkan.
"Bisa cepat, kalau suatu kementerian sudah selesai, bisa saja langsung diumumkan, tidak harus menunggu semuanya selesai. Tapi kan ada juga selain tes yang dilakukan oleh BKN, K/L ingin melakukan tes sendiri, sistem seleksi kompetensi bidangnya. Itu kan perlu waktu. Tapi kalau dari BKN untuk SKD (seleksi kompetensi dasar CPNS) dalam empat bulan selesai," tandas dia.
Hati-Hati, Beredar Hoaks Pengangkatan CPNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS periode 2016-2019.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menanggapi informasi yang beredar di media sosial belakangan ini.
"Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat itu,” ujar Setiawan, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, pada 16 Mei 2018.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menambahkan, informasi yang tidak jelas sumbernya tersebut merupakan berita bohong alias hoax.
"Untuk itu, diimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengecek kebenaran setiap informasi ke sumber resmi," tegasnya.
Sebelumnya telah beredar di media sosial laporan penetapan e-formasi pengangkatan PNS yang seolah-olah dikeluarkan Kementerian PANRB pada 1 November 2017.
Isinya menyatakan kuota formasi dari sejumlah instansi pemerintah pusat serta pemda yang ditetapkan dalam e-formasi. Informasi tersebut menyebutkan kantor Regional, kode cepat, nama instansi, formasi, usul masuk dan ditetapkan.
Tidak jelas apa maksud pembuat surat tersebut menyebarkan berita bohong itu melalui media sosial, karena Kementerian PANRB tidak pernah menerbitkan kebijakan e-formasi untuk non-CPNS.
E-formasi merupakan usulan dari instansi pemerintah untuk formasi CPNS, hanya pihak berwenang yang bisa mengakses e-formasi.
Oleh karenanya, Herman menekankan agar masyarakat mengabaikan berita bohong tersebut, karena bukan mustahil ada upaya penipuan dari pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dengan penipuan.
“Itu semua berita bohong, dan abaikan saja. Kami akan selalu menginformasikan kebijakan CPNS melalui portal resmi, yakni www.menpan.go.id,” pungkas Herman.
Advertisement