Sikap Tegas Rektor USU untuk Dosennya yang Terjerat Kasus Ujaran Kebencian

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Runtung Sitepu, mengatakan dosen perempuan yang tersandung kasus ujaran kebencian itu telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Arsip di USU.

oleh RezaEfendi08 diperbarui 21 Mei 2018, 00:02 WIB
Ujaran kebencian dosen USU. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Gara-gara unggahanya di media sosial Facebook, HD, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) diamankan Direktorat Krimsus (Dirkrimsus) Subdit Cybercrime Polda Sumut.

HD diamankan pihak Polda Sumut di rumahnya, Jalan Melinjo II, Kompleks Johor Permai, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu, 19 Mei 2018. HD diamankan karena unggahan komentarnya terkait teror bom di Surabaya viral hingga mengundang perdebatan warganet, khususnya di Facebook.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengungkap HD menyebut serangan bom bunuh diri di Surabaya hanyalah pengalihan isu. "Postingan-nya di Facebook sempat viral, lalu juga sempat dihapusnya. Tetapi postingan-nya sudah terlanjur di-screenshoot netizen dan disebar," kata Tatan.

Dalam akun Facebook, HD menuliskan kata-kata, 'Skenario pengalihan yg sempurna…#2019GantiPresiden.' Unggahan itu sempat dihapus. Bahkan, HD sempat menutup akun Facebook pribadinya.

Terkait diamankannya HD, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Runtung Sitepu, mengatakan dosen perempuan tersebut telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Arsip di USU.

"Diberhentikan sementara, ya. Bukan dicopot," kata Runtung, Minggu (20/5/2018).

Menurut Runtung, pihaknya tidak bisa langsung mengambil keputusan untuk mencopot jabatan dan mencoret HD sebagai dosen USU. Sebab, ada proses terlebih dahulu yang dilalui, serta berkekuatan hukum tetap. Jika HD terbukti benar bersalah, terlebih dahulu mendapat sanksi tergantung berat atau ringan hukumannya.

"Jikalau kategori berat, tentunya sanksi maksimal akan diberhentikan sebagai PNS. Tetapi jika ringan, bisa diajukan penurunan pangkat. Jika dia tidak terbukti bersalah, tentu akan dipulihkan kembali hak-haknya," ucapnya.

 


Dosen yang Berkelakuan Baik

Ujaran kebencian dosen USU. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Mengenai kasus yang menjerat HD tersebut, Runtung akan segera mengeluarkan surat edaran supaya tidak terjadi lagi kasus serupa. Runtung sempat terkejut terkait kasus yang mendera HD, sebab selama bekerja di bagian arsip, HD dinilai Runtung berkelakuan baik.

"Untuk bantuan hukum, USU tidak ada memberikan. Kita mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu," tegasnya.

HD kemudian diamankan pihak Polda Sumut. Ia diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, yang disebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kepada polisi, HD mengaku mengunggah kalimat tersebut di Facebook karena terbawa suasana. Dosen USU itu juga merasa emosi karena di Facebook sedang marak tulisan #2019GantiPresiden.

Oknum Satpam Juga Diamankan

Tidak hanya HD, seorang oknum Bank Sumut berinisial AD juga diamankan pihak kepolisian. AD diamankan pihak Polres Simalungun di kediamannya, Jalan Karya Bakti, Serbelawan, Kecamatan Batu Nangar, Simalungun, Jumat, 18 Mei 2018.

Tatan menyebut, AD diamankan terkait tulisan di media sosial Facebook. Ia mengunggah kalimat, 'di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu'. Polres Simalungun yang mendapat info tersebut langsung melakukan penelusuran dan mengamankan AD.

“Sebelum diamankan, polisi terlebih dahulu membuat laporan. Statusnya itu telah melukai perasaan polisi dan juga keluarga korban terorisme," Tatan menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya