Liputan6.com, Jakarta - Unit 1 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang diduga telah menipu dengan modus uang dolar Palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap dua orang laki-laki itu dipimpin oleh Kompol Malvino Edward Yusticia. Untuk kejadian penipuan itu sendiri terjadi pada Sabtu, 19 Mei 2018 lalu.
Advertisement
"Untuk kejadiannya itu di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan," kata Argo melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Lebih lanjut, dia menyebut dua tersangka tersebut berinisial IJ (38) dan HS (43). Awal mula kejadian, tersangka menawarkan kepada korban bahwa akan memberikan investasi di perusahaan milik korban sebesar USD 500.000 dengan syarat korban harus menyerahkan uang terlebih dahulu sejumlah Rp 100 juta.
"Setelah korban menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta sesuai yang diminta oleh para tersangka, selanjutnya tersangka memberikan 1 (satu) buah bungkusan warna hitam yang menurut keterangan tersangka kepada korban bahwa bungkusan tersebut berisi uang sejumlah USD 500.000 sesuai dengan dijanjikan oleh tersangka," jelas dia.
Berisi Dolar Palsu
Namun, ketika korban membuka bungkusan yang telah diberikan oleh tersangka, bungkusan tersebut ternyata hanya berisikan uang dollar palsu.
"Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP," tandas dia.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah KTP atas nama inisial IJ, satu buah KTP atas nama inisial HS, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu buah tas koper warna hitam, dua lembar uang dollar pecahan 100 USD dan satu buah bungkusan plastik warna hitam yang berisi lembaran uang dollar palsu.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement