Liputan6.com, Jakarta - Polusi sangat membahayakan bagi lingkungan, dan berdampak buruk bagi kesehatan. Oleh sebab itu, pencetusnya pun terancam kena sanksi seperti pada kasus yang satu ini.
Seperti dikutip dari DW, Senin (21/5/2018), Jerman dan lima negara Uni Eropa lainnya digugat karena melanggar aturan pembatasan polusi udara. Komisi Eropa membawa mereka ke pengadilan dengan ancaman sanksi denda tinggi.
Advertisement
Komisi Eropa pada Kamis 17 Mei menggugat Jerman dan lima negara anggota Uni Eropa lainnya ke pengadilan, karena melanggar aturan pembatasan tingkat pencemaran udara Uni Eropa.
Uni Eropa (UE) mengeluarkan aturan pembatasan emisi untuk partikel PM10 dan nitrogen dioksida (NO2) pada tahun 2010. Namun, di banyak negara anggota - terutama di kota-kota besar – tingkat polusi udara secara teratur berada jauh di atas batas ini.
Kota Stuttgart di Jerman misalnya, mencatat tingkat polusi 82 mikrogram NO2 per meter kubik udara - dua kali lipat dari ambang batas yang diizinkan, yaitu 40 mikrogram.
Para menteri lingkungan negara-negara Uni Eropa telah diberikan kesempatan menerangkan kasus di negaranya hingga Januari 2018, setelah mereka dipanggil ke Brussel oleh Komisaris Lingkungan UE, Karmenu Vella.
Jerman Terima Surat Peringatan
Menteri Lingkungan Jerman, Barbara Hendricks termasuk di antara yang dipanggil, setelah menerima surat peringatan.
"Sangat baik bahwa Vella telah memanggil para menteri ke Brussels dan menekan mereka," kata Anne Stauffer dari Health and Environment Alliance, organisasi payung kelompok-kelompok lingkungan dan kesehatan yang peduli dengan dampak polusi terhadap kesehatan di UE.
Komisi Eropa sudah membahas kasus di belasan negara anggota Uni Eropa pada awal 2017, di antaranya Jerman, dan memperingatkan mereka untuk menaati batas-batas polusi udara. Kini mereka bisa terkena sanksi denda tinggi.
Pada awal tahun 2018, prosedur penelitian pelanggaran telah dimulai untuk Polandia dan Bulgaria. Kemudian menyusul Jerman, Spanyol, Prancis, Italia, Inggris, Republik Ceko, Hongaria, Rumania, dan Slovakia. Mereka diberikan waktu tambahan untuk menjelaskan kasus masing-masing.
Masalah Kendaraan dengan Bahan Bakar Diesel
Para ahli sepakat, kadar nitrogenoksida yang tinggi di Jerman dan negara-negara lain seperti Prancis adalah karena kendaraan yang menggunakan bahan bakar diesel. Truk diesel kini memiliki sistem pembuangan gas yang modern dan berfungsi - dibandingkan dengan yang ada di kendaraan-kendaraan lain.
"Masalah diesel belum terpecahkan," kata Julia Poliscanova, manajer organisasi non-pemerintah untuk kendaraan bersih lingkungan Transport & Environment yang berbasis di Brussels.
"Sangat penting memaksa para produsen mobil untuk memperbarui sistem diesel Euro 5 dan Euro 6," katanya. Banyak kendaraan berbahan bakar disesel yang menyebabkan pelanggaran aturan emisi.
"Mereka harus memperbaiki mobil-mobil ini, atau menarik model-model lama dari pasar, jika perbaikan tidak mungkin dilakukan," tambahnya.
Sudah jelas perubahan ini tidak akan terjadi dalam semalam, kata Anne Stauffer dari Health and Environment Alliance, "Tetapi penting bahwa Komisi Eropa sekarang tidak membiarkan masalah ini terus berlangsung."
Saksikan juga video berikut ini: