PT Tuah Sejati Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dermaga Sabang

KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2014-2011.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Mei 2018, 11:40 WIB
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - PT Tuah Sejati (TS) masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang.

"PT Tuah Sejati akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/5/2018).

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan, pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus.

"Tadi sekitar pukul 10, salah satu direktur PT TS, M Taufik, didampingi penasihat hukum datang ke KPK memenuhi panggilan terhadap PT TS sebagai tersangka," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2014-2011.

Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga, dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya