Liputan6.com, Kediri - Beberapa hari lalu, warga Kediri, Jawa Timur, dikejutkan dengan penemuan jasad di areal Pemakaman Umum Desa Tego Wangi Kecamatan Plemahan. Jasad itu dikubur tak sempurna sehingga kakinya menyembul ke luar.
Jasad itu merupakan korban pembunuhan dari seorang paranormal bernama Nur Kholik (44) warga Tropodo, Sidoarjo, Jawa Timur. Korban adalah SN (38) teman kencan dari Nur Khalik.
Diduga merasa sakit hati karena dihina tidak bisa memuaskan hasrat seksual pasangan selingkuhanya, paranormal di Kediri Jawa Timur tega mencekik teman wanitanya hingga tewas.
Setelah mencekik korban hingga tewas, jasadnya kemudian dikubur tanpa sepengetahuan orang lain di Tempat Pemakaman Umum Desa Tego Wangi, Kecamatan Plemahan, sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga
Advertisement
Agar aksinya itu tidak dipergoki warga, tersangka sengaja menguburkan jasad korban SN (38) warga asal Waru Kabupaten Sidoarjo, pada waktu malam hari usai salat tarawih. Menurut keterangan yang diperoleh, korban dihabisi nyawanya saat sedang berada di dalam mobil, tepatnya di Jalan Brawijaya, Kota Kediri.
Saat dicekik, korban masih dalam keadaan hidup, tetapi dalam kondisi lemas. Melihat itu, tersangka kemudian berinisiatif untuk menutup rapat mobil dan mematikan AC dengan maksud agar korban kehabisan napas.
"Korban meninggal karena mati lemas, kesimpulan dibunuh," tutur Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan, Senin (21/5/2018) Siang.
Kasus ini terungkap setelah pada Kamis lalu (17/5/2018), warga Desa Tego Wangi, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, dikejutkan dengan penemuan jasad berjenis kelamin perempuan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Masalah Asmara
Mayat perempuan tersebut kali pertama ditemukan dalam posisi kakinya menyembul keluar dari atas tanah kuburan. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. "Kurang dari 24 jam kita dapatkan tersangka," tuturnya.
Hubungan pelaku dengan korban sebelumnya saling mengenal satu sama lain. Suami korban meminta tolong kepada pelaku untuk memonitor kegiatan istrinya sehari-hari. Namun, di tengah jalan ternyata terjalin ikatan asmara antara korban dan pelaku.
"Karena korban mengancam dengan kata-kata yang tidak sepantasnya terhadap pelaku, akhirnya pelaku naik pitam," tuturnya.
Pelaku ini dikenal oleh pihak keluarga korban sebagai seorang paranormal atau penasihat spiritual. "Kita kena kan Pasal 338 juncto 340 KUHP," ujarnya.
Sementara itu, pelaku mengaku dirinya merasa jengkel kepada korban karena sempat mengancam putranya akan dipelet (diguna-guna) karena ingin memuaskan nafsu seksualnya.
"Karena saya tidak bisa memuaskan," kata tersangka.
Selama menjalin perselingkuhan, mereka tidak pernah melakukan hubungan yang sepantasnya dilakukan pasangan suami istri, tetapi hanya bercumbu.
Advertisement