Bertemu Toyota, Pemerintah Dorong Penciptaan Industri Mobil Listrik

Bersamaan dengan pembahasan regulasi LCEV, Kemenperin sudah bertemu dengan raksasa otomotif asal Jepang, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).

oleh Arief Aszhari diperbarui 21 Mei 2018, 20:03 WIB
PT TMMIN bertemu dengan Kementrian Perindustrian bahas mobil listrik (Foto: Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tengah menyusun regulasi terkait mobil ramah lingkungan. Peraturan yang bakal disebut low carbon emission vehicle (LCEV) ini, mengatur semua kendaraan listrik, mulai dari mobil listrik, hybrid, dan juga energi terbarukan lainnya.

Namun, peraturan tersebut hingga saat ini memang tak kunjung selesai. Kemungkinan besar, masih ada yang harus dibahas, sehingga tidak ada kesalahan yang bakal terjadi di kemudian hari.

Bersamaan dengan pembahasan regulasi tersebut, Kemenperin sendiri sudah bertemu dengan raksasa otomotif asal Jepang, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).

Berdasarkan siaran pers yang diterima Liputan6.com, pertemuan yang berlangsung antara Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto dengan Presiden Direktur PT TMMIN, Warih Andang Tjahtono, beserta jajarannya, terkait langkah Kemenperin yang fokus mengakselarasi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri.

Langkah strategis yang dilakukan, antara lain mengkaji arah kebijakan ke depan bersama pemangku kepentingan terkait untuk mendorong produksi kendaraan emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) yang ramah lingkungan.

 "Jadi, kalau kita tidak ingin hanya menjadi pengguna atau importir saja, maka perlu ada industrinya di sini," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Harjanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Jakarta, Senin (21/1/2018).

Lanjut Harjanto, dalam pengembangan kendaraan listrik, perlu ada pentahapan yang dijalankan secara terpadu. Hal tersebut, sebagaimana peta jalan pengembangan industri otomotif, baik dalam hal penyiapan regulasi, infrastruktur pendukung, dan teknologi.

 


Selanjutnya

Toyota mempercayakan riset dan pengembangan mobil listrik pada tim kecil berisi empat orang terpilih.

"Selain itu, kesiapan untuk keberlanjutan industri, dampak lingkungan, dan dampak sosial," tambahnya.

Melihat hal tersebut, Kemenperin berupaya menyinkronkan kebijakan pengembangan kendaraan bermotor nasional menjadi sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.

"Dalam menuju revolusi industri 4.0, kami memacu industri otomotif agar mampu menjadi sektor unggulan untuk ekspor ICE (internal combustion engine/mesin pembakaran dalam) dan EV (electric vehicle/kendaraan listrik)," tegasnya.

Pembangunan infrastruktur kendaraan listrik, seperti stasiun pengisian menjadi sangat penting. Jangan sampai, ketika sudah bicara otomotif, ternyata infrastrukturnya juga belum siap.

"Jadi, kami berharap nanti masyarakat pakai kendaraan listrik dengan mudah dan nyaman," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya