Mensos Idrus Marham Akui Dicecar Penyidik KPK Soal Aliran Dana Bakamla

Penerimaan aliran dana dari Bakamla kepada Idrus Marham, muncul dari mulut politikus Golkar Yorrys Raweyai.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Mei 2018, 18:59 WIB
Menteri Sosial Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/5). Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mengakui dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan peneriman aliran dana korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Idrus diperiksa hari ini oleh KPK meski namanya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan.

"Ya dikonfirmasi apa yang dituduhkan itu, kan sudah saya jelaskan semuanya (ke penyidik)," ujar Idrus usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).

Penerimaan aliran dana dari Bakamla kepada Idrus, muncul dari mulut politikus Golkar Yorrys Raweyai. Yorrys mengaku diberitahu oleh penyidik KPK terkait penerimaan uang korupsi di Bakamla kepada beberapa elite Partai Golkar, termasuk Idrus Marham. Uang tersebut diterima Idrus dari Fayakhun Andriadi.

Saat proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla, posisi Idrus merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar.

"Saya katakan, saya sudah bilang tadi substansinya di sana (soal aliran uang), tapi saya sudah jelaskan semua yah," kata Idrus.

Namun, dia bersikukuh tak menerima aliran dana pengadaan satelit monitoring di Bakamla seperti yang dituduhkan.

"Ya apa benar atau tidak (menerima uang korupsi), ya sudah saya katakan endak (menerima)," ujar Idrus Marham.

 


Sebagai Saksi

Menteri Sosial Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (21/5). Idrus diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla dari APBN-P tahun anggaran 2016. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pencecaran aliran dana korupsi satelit monitoring terhadap Idrus dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Idrus merupakan pemanggilan ulang dari pemeriksaan pada 14 Mei 2018.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu dengan tersangka Fayakhun Andriadi.

"KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi) untuk mengklarifikasi informasi aliran dana terkait proses pembahasan anggaran Bakamla RI di DPR," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya