Regulasi soal Kendaraan Listrik Harus Segera Didorong

Saat ini sudah banyak lembaga dan juga perguruan tinggi yang memproduksi kendaraan listrik.

oleh Arthur Gideon diperbarui 21 Mei 2018, 19:16 WIB
Mobil listrik terparkir di halaman Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, Senin (26/2). Mitsubishi Motors menghibahkan 10 unit mobil listrik kepada pemerintah Indonesia. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus mendorong regulasi soal kendaraan listrik. Langkah tersebut berdampak ganda, selain bisa mengurangi anggaran pemerintah karena mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) juga berdampak mewujudkan penggunaan energi bersih.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menjelaskan, dunia telah sepakat untuk menerapkan energi bersih pada moda transportasi, sesuai Perjanjian Paris 2015.

Di Indonesia, untuk menerapkan teknologi kendaraan listrik sebenarnya sudah bisa. Saat ini sudah banyak lembaga dan juga perguruan tinggi yang memproduksi kendaraan listrik. Namun semua tersebut masih sebatas propotipe.

"Sekarang sudah harus masuk ke massal, urusannya industri," jelas dia kepada Liputan6.com seperti ditulis Senin (21/5/2018).

Agus melanjutkan, sebenarnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sangat mendukung pengembangan [kendaraan listrik](jokowi ""). Hal tersebut terbukti dengan ditetapkannya pelarangan produksi mobil berbahan bakar minyak pada 2040.

Setelah itu, Kementerian ESDM juga telah membuat Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Kendaraan Listrik dna menyerahkannya ke Kementerian Sekretariat Negara. Namun sayangnya, sampai saat ini Perpres tersebut belum juga ada kabar.

Agus menduga, kemungkinan besar ada yang menahan pengesahan aturan tersebut. Ia menduga hal tersebut dilakukan oleh produsen kendaraan yang sudah lama berkecimpung di Industri nasional.

Oleh sebab itu, pemerintah harus mampu mengambil langkah tegas agar bisa mendorong terciptanya penggunaan energi bersih secara berkelanjutan. "Jangan sampai ada yang menahan," tutup dia. 


KPK Beri Saran kepada Jokowi

Ketua KPK Agus Raharjo saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/1/2016). Rapat bersama pimpinan KPK ini terkait legislasi dan pengawasan. (Liputan6/Johan Tallo)

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo tak menampik bahwa pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal produksi mobil listrik. Menurut Agus, satu dari enam tugas KPK adalah melakukan monitoring.

Termasuk memberi saran kepada pemerintah mengenai kebijakan yang perlu diambil. Dalam hal ini, KPK menyarankan Indonesia harus mempunyai kendaraan bermotor listrik dengan merek nasional.

"Oleh karena itu, kami menyarankan di dalam surat itu, kalau bisa kita mengambil langkah-langkah supaya kita bisa berkembang," kata Agus 19 Mei 2018. 

Agus mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa kementerian dan lembaga yang paham mengenai pembuatan mobil listrik. Sehingga, sambung dia, KPK melihat ada potensi Indonesia mampu memproduksi mobil listrik.

"Ini suatu kesempatan jangan sampai kota seperti yang lalu, Indonesia hanya jadi konsumen, tidak jadi produsen," ucap Agus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya