Liputan6.com, Jakarta Buku nikah menjadi sebuah bukti adanya sebuah pernikahan. Namun apa jadinya jika buku nikah hilang. Hal itulah yang terjadi dalam kasus perseteruan rumah tangga Abdee Slank dan istrinya, Anita Dewi Farida. Buku nikah mereka hilang dan akhirnya memperlambat persidangan.
Dalam sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018). Anita tak bisa menyerahkan buku nikahnya dengan Abdee Slank. Majelis Hakim pun meminta keduanya untuk mengurus duplikat dari buku nikah tersebut.
"Menurut beliau hilang, tidak ada. Untuk pembuktian harus ada minimal duplikatnya. Jadi harus mengurus duplikat dulu baru bisa lanjut ke acara sidang," ujar Taufik Mahmud selaku pengacara Abdee Slank, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Baca Juga
Advertisement
Disimpan Anita
Menurut penuturan pengacara Abdee, selama ini Anita lah yang menyimpan buku nikah. Sembari mengurus duplikat, Majelis Hakim memberi keduanya keringanan sampai tanggal 4 Juni 2018.
"Tanggal 4 Juni harus sudah ada dan itu pun akan ditarik oleh Hakim karena namanya juga permohonan sidang perceraian. Kalau belum ada ya lihat kebijakan hakim nanti seperti apa ya, karena ini sudah ditunda berulang kali," jelas Taufik lagi.
Advertisement
Lupa
Lebih lanjut, ketika ditanya tentang keberadaan buku nikah, Anita sendiri mengaku lupa. Namun sebelum sidang di bulan Juni nanti, dirinya sudah ada niat untuk mengurus duplikat buku nikah mereka.
"Buku nikah itu saya nyatakan hilang. Nggak tahu dimana. Pokoknya ambil duplikatnya yang dulu di Sukabumi," pungkas Anita Dewi seraya berlalu.
Sumber: Kapanlagi.com
Penulis: Mathias Purwanto