FOTO: Sidang Lanjutan Mantan Kepala BPPN, Penasihat Hukum Bacakan Eksepsi atas Dakwaan

Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan di Pengadilan Tipikor. Syafruddin merupakan tersangka kasus penerbitan SKL dalam BLBI kepada BDNI

oleh Fatkhurroz diperbarui 21 Mei 2018, 21:15 WIB
Sidang Lanjutan Mantan Kepala BPPN, Penasehat Hukum Bacakan Eksepsi atas Dakwaan
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan di Pengadilan Tipikor. Syafruddin merupakan tersangka kasus penerbitan SKL dalam BLBI kepada BDNI
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5). Syafruddin tersangka kasus penerbitan SKL dalam BLBI kepada BDNI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5). Agenda sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5). Syafruddin tersangka kasus penerbitan SKL dalam BLBI kepada BDNI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung saat jeda sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5). Agenda sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5). Syafruddin tersangka kasus penerbitan SKL dalam BLBI kepada BDNI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5). Agenda sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya