Liputan6.com, Subang - Sidang kasus pembunuhan dengan korban pelajar SMP di Subang, Jawa Barat, diwarnai kericuhan. Polisi yang hendak membawa terdakwa ke mobil tahanan dihadang keluarga korban yang sudah menunggu di depan pengadilan. Dengan bersusah payah, terdakwa akhirnya bisa dimasukan ke dalam mobil tahanan dan segera dilarikan ke lapas.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (22/5/2018), Aceng Yusuf (25) warga Desa Legonkulon Subang terbukti melakukan pembunuhan dengan korban seorang pelajar SMP dan divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Subang.
Advertisement
Aceng melakukan aksi kejinya bersama dua pelajar lain, guna menguasai sepeda motor korban.
Kejahatan ini dilakukan pada Oktober 2017 lalu. Sementara dua pelajar yang ikut serta dalam pembunuhan ini telah divonis masing-masing tujuh tahun penjara.