Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan aturan tentang Kartu Imunisasi Anak yang tidak lagi menjadi syarat masuk SD Negeri di Jakarta.
Anies mengatakan, kartu imunisasi masih menjadi syarat, namun bukan syarat mutlak. Sebab, ia tak mau ada anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan karena masalah kartu imunisasi.
Advertisement
"Setiap anak bisa mendaftar sekolah dan setiap anak diharuskan membawa kartu imunisasi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin 21 Mei 2018.
Namun, bagi anak-anak yang belum punya kartu imunisasi, kata Anies, tetap bisa daftar masuk SD. Nantinya anak-anak yang belum divaksin atau imunisasi akan didata oleh Dinas Kesehatan dan diberikan imunisasi dari Dinkes.
"Bagi yang tidak memiliki kartu imunisasi akan disiapkan formulir untuk dia melengkapi kartunya dan imunisasinya oleh Dinas Kesehatan," kata dia.
Pernyataan Anies tersebut untuk menjawab surat edaran Dinas Pendidikan yang tidak menyertakan kartu imunisasi sebagai syarat daftar TK dan SD. Anies mengatakan surat itu simpang siur. Oleh karena itu, surat edaran tersebut akan dicabut dan diganti yang baru.
"Surat edaran ini akan dicabut dan akan dibuatkan surat edaran baru. Mengapa dicabut? Lebih pada karena pesan dari surat edaran ini memiliki makna yang bervariasi," kata Anies.
Selain itu, syarat pendidikan dan kartu imunisasi menurut Anies adalah dua hal berbeda dan sekaligus dua hak anak yang harus dipenuhi pemerintah.
"Dua-duanya adalah kewajiban pemerintah, kami wajib mendidik tapi juga wajib menyiapkan imunisasi," tandas Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini: