Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp 3,7 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan suap 38 anggota DPRD Sumatera Utara.
Saat ini, KPK tengah mengindentifikasi pihak-pihak yang turut menerima suap dan bersifat kooperatif selama proses penyidakan.
Advertisement
KPK mengingatkan agar anggota DPRD Sumut yang ikut menerima uang segera mengembalikan uang ke KPK dan mengakui perbuatan. Sikap kooperatif dan pengembalian uang akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami ingatkan kembali, sikap koperatif dan pengembalian uang akan dihargai sebagai faktor meringankan dalam penanganan kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 150 saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut. KPK pun hari ini, mengangendakan pemeriksaan terhadap 22 saksi untuk 38 anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara. Unsur saksi dari anggota DPRD, staf khusus, sekretariat DPRD dan pejabat dan PNS Pemprov," jelas Febri.
Diterima 38 Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement