Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Zumi Zola, Sherrin Tharia. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret suaminya sebagai Gubernur Jambi bersama Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.
"Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).
Advertisement
Berdasarkan pantauan, Sherrin yang mengenakan jilbab hitam tiba di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 09.59 WIB. Dia bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh para awak media.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memastikan pihaknya akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. KPK pun membuka kemungkinan untuk mendalami keterlibatan istri Zumi Zola, Sherin Tharia dalam kasus tersebut.
"Apakah istrinya ada sangkut pautnya ini masih dalam pengembangan," kata Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 2 Februari 2018.
Jadi Tersangka
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement