Tarakan - Beberapa waktu lalu, Densus 88 Antiteror telah mengamankan terduga teroris AS (22). Ia adalah pembuat video yang meresahkan warga.
Kini AS telah ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara AKBP Pratomo Iriananto mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tersebut pada Sabtu, 19 Mei 2018 lalu.
"Jadi, saat ini benar bahwa AS sudah dilimpahkan ke Polda Kaltara," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin, 21 Mei 2018.
Dia mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan mengingat locus delicti di wilayah hukum Polda Kaltara. "Dengan demikian, saat ini kami masih lakukan penyidikan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan," ujar mantan Wadirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) ini.
Akibat perbuatannya, AS terancam dikenai pasal berlapis. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, seperti melengkapi saksi-saksi untuk bisa menjerat AS dengan tiga pasal sekaligus.
"Yaitu, Undang-Undang Terorisme, ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucapnya, dikutip dari Radar Tarakan (Jawa Pos Grup), Selasa (22/5/2018).
Baca Juga
Advertisement
Beberapa saksi sebelumnya sudah diperiksa. Namun, masih menunggu saksi lain termasuk saksi ahli. "Sejauh ini sudah ada beberapa orang saksi yang kami panggil, dari pihak keluarga AS dan tetangga di wilayah AS tinggal," tuturnya.
"Nanti akan kami tambah juga dari saksi yang mengetahui ketika video itu disebarkan," katanya.
Disinggung mengenai indikasi paham radikalisme pada AS atau bahkan memiliki jaringan teroris, polisi mengaku masih mendalami masalah tersebut. "Yang jelas, yang saat ini bisa kami pastikan pasal yang disangka adalah tentang Undang-Undang ITE dan darurat itu," jelasnya.
Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Usut Pelaku Lain
Pratomo juga mengungkapkan masih mendalami apakah AS melibatkan orang lain dalam pembuatan video bernada teror itu melalui pemeriksaan intensif. "Kami berharap tidak ada pelaku yang lain, kami berkoordinasi dengan Ditreskrimsus juga supaya terungkap jaringan-jaringannya, jika memang ada," ucapnya.
Terkait tujuan pelaku membuat video tersebut, Pratomo mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku yang jelas pasti memiliki tujuan. "Tentu ada tujuan melakukan teror, entah dia punya jaringan atau tidak ada tujuan mengarah ke sana," sebutnya.
Diketahui, AS merupakan warga RT 54 Karang Anyar, Tarakan Barat dengan latar belakang sebagai santri di salah satu ponpes yang ada di luar Kaltara. Kesehariannya kini merupakan seorang pengangguran.
Sebelumnya, AS (22) menyebar video berisi teror sejak Kamis, 17 Mei 2018 lalu. Dalam video berdurasi lebih dari dua menit tersebut, ia memamerkan senjata tajam dan senjata api.
Sesekali AS menyerukan perlawanan terhadap siapa saja yang tak sejalan dengan pemimpin kelompok ISIS. Di video tersebut juga, AS juga menyebut jika ia siap menyambut segala seruan ISIS di Tarakan, Kalimantan Utara. Pada bagian akhir, ia mengatakan, akan menegakkan segala bentuk perjuangan ISIS di Indonesia.
Advertisement