Sri Mulyani: Asing Hanya Boleh Kuasai 80 Persen Saham Perusahaan Asuransi

Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Asuransi.

oleh Merdeka.com diperbarui 22 Mei 2018, 12:26 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memaparkan data dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) di Jakarta, Rabu (7/2). Acara ini dihadiri oleh lebih dari 600 investor, termasuk 50 investor yang tercatat mengelola portofolio asing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Asuransi. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pelaku industri asuransi.

Sri Mulyani menjelaskan, dengan adanya peraturan baru tersebut pemerintah membatasi kepemilikan aset oleh investor asing maksimal 80 persen. Adapun aturan tersebut merupakan turunan dari aturan sebelumnya yaitu undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

"PP 14 ini tidak lahir secara innocent tapi legacy status yang sudah muncul dan sosialisasi ini merupakan mandat yang diberikan kepada kami saat rapat di DPR," kata Sri Mulyani.

Dia mengungkapkan, PP baru tersebut memberlakukan pembatasan dengan dasar kekhawatiran yang terjadi di industri asuransi jika semua aset dimiliki oleh investor aisng.

Berdasarkan data yang dikemukaan saat rapat bersama DPR, dia menyebutkan setidaknya ada 19 perusahaan asuransi yang lebih dari 80 persen sahamnya dimiliki oleh asing dan sebanyak 73,37 persen aset di asuransi jiwa juga merupakan milik asing.

 


Pertumbuhan Permintaan

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Sebagai informasi, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian.

RPP tentang batasan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Dalam peraturan tersebut, kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian maksimum 80 persen, yang berlaku bagi perusahaan baru dan perusahaan yang kepemilikan asingnya belum mencapai angka tersebut. Sedangkan kepemilikan domestik mencapai 20 persen.

Diusulkannya peraturan tersebut dikarenakan pertumbuhan perusahaan asuransi domestik belum mampu mengejar pertumbuhan permintaan jasa asuransi dalam negeri. Sehingga, investasi asing akan bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi dalam negeri dengan tetap menjaga kepentingan nasional.

Lebih lanjut, peraturan tersebut menjelaskan apabila tidak terdapat investor domestik, maka tambahan modal dilakukan melalui penawaran umum saham minimum 20 persen.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan pada Maret 2016, terdapat 19 perusahaan perasuransian dengan kepemilikan asing melebihi 80 persen. Sebanyak 19 perusahaan tersebut, yang terdiri dari 14 perusahaan asuransi jiwa dan 5 perusahaan asuransi umum, semuanya bukan merupakan perusahaan perasuransian go public.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya