Liputan6.com, Jakarta - Lion Air Group menyampaikan keterangan resmi mengenai sembilan pilot serta satu karyawan yang melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berupa pemalsuan surat-surat atau dokumen.
Atas perbuatan tersebut, Lion Air Group melaporkan kepada pihak kepolisan adanya dugaan perbuatan oknum atas pemalsuan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia, yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja.
Baca Juga
Advertisement
"Pada saat pelaksanaan pemalsuan dokumen dimaksud, diduga telah bekerja sama dengan pihak lain, dalam hal ini karyawan (internal) atau pihak ketiga lainnya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/5/2018).
Sembilan pilot dan satu karyawan tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Lion Air Group, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja Lion Air Group. Namun, pilot dan karyawan tersebut telah menggunakan dokumen kepegawaian yang seolah-olah asli untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain.
Selanjutnya
Lion Air Group menegaskan, setiap awak pesawat apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai, wajib menyelesaikan ketentuan dan kewajiban yang telah disepakati, salah satunya biaya pelatihan (training). Jika kewajiban itu tidak diselesaikan, maka dapat merugikan perusahaan.
Para pilot terdiri dari BP (30), GA (30), APP (24), EEI (26), IT (47), ANZ (32), AFD (31), FSF (31), OMS (35) serta seorang karyawan bernama T (31).
Lion Air Group terus melaksanakan pengecekan kepada setiap awak pesawat atau karyawan dan karyawati yang telah mengundurkan diri dari lingkungan Lion Air Group tetapi belum menyelesaikan kewajibannya dan sudah bekerja di perusahaan lain yang kemungkinan menggunakan dokumen personalia palsu, maka Lion Air Group akan melaporkan ke pihak yang berwajib.
Lion Air Group telah bekerjasama dengan pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dokumen yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atas suatu hal.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement