Liputan6.com, Jakarta - John Paul Ivan eks gitaris Boomerang, melaporkan sebuah media online yang menyebarkan berita hoax tentang dirinya. Laporan itu didaftarkan John Paul Ivan di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).
Menurutnya, media online tersebut merupakan yang kali pertama memberitakan kalau dirinya yang menciptakan lagu "#2019GantiPresiden". Padahal, John Paul Ivan merasa tak pernah membuat lagu tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Saya melaporkan media online yang pertama memberitakan. Saya anggap ini suatu kebohongan, fitnah," ujar John Paul Ivan.
Pria berambut ikal itu sempat kaget, mengapa namanya dicatut sebagai pencipta lagu "#2019GantiPresiden". John Paul Ivan pun sempat meradang dan ingin masalah ini diselesaikan secara hukum.
Pencatutan Nama
"Jadi saya waktu melihat berita awal itu saya marah, ini apa-apaan nih. Terus kayaknya ini memang harus ditindak. Makanya saya hari ini datang ke sini untuk melaporkan masalah pencatutan nama itu," kata John Paul Ivan.
"Itu bukan lagu saya sebenarnya. Ya jadi saya tidak terlibat dari pembuatan. Menurut saya bukan saya (membuat) lagu yang tidak ada integritasnya. Kami sebagai seniman kan dalam membuat lagu memberikan message. Kami punya tanggung jawab moral, enggak bisa seenaknya sendiri asal tulis isinya sembarangan," imbuhnya.
Advertisement
Laporan Resmi
Kini laporan John Paul Ivan diterima dengan nomor laporan LP/B/676/V/2018/Bareskrim. Sedangkan media online yang dilaporkan itu dituntut dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3), pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP.
Sebagai bukti, John Paul Ivan menjadikan screenshoot media online tersebut, dan beberapa berita tentang dirinya. "Buktinya banyak ya, capture-capture itu," ujar John Paul Ivan.