Liputan6.com, Jakarta - Berbeda dengan perusahaan lain pada umumnya, Amazon punya cara sendiri menghadapi para karyawan yang sudah tak mau bekerja di sana lagi.
Perusahaan milik orang terkaya dunia ini membayar karyawan hingga USD 5.000 atau Rp 71 juta (kurs USD 1 = Rp 14.201) yang mengajukan surat pengunduran diri (resign).
Baca Juga
Advertisement
Melansir laman CNBC, Rabu(22/5/2018), sekali dalam setahun, perusahaan memberikan tawaran pembayaran penuh sebesar Rp 71 juta bagi karyawan yang sudah tak ingin bekerja di sana lagi. Tawaran ini hanya berlaku bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari satu tahun di Amazon.
Tentu saja bukan tanpa syarat. Seluruh pegawai yang mengambil tawaran tersebut tidak pernah diperbolehkan lagi bekerja di Amazon.
"Kami ingin orang-orang yang bekerja di Amazon adalah mereka yang memang ingin berada di sini. Dalam jangka panjang, memaksa tinggal di tempat yang tak Anda inginkan tak akan sehat bagi diri sendiri atau bagi perusahaan," ungkap juru bicara Amazon, Melanie Etches.
Perusahaan menawarkan USD 2.000 atau Rp 28,4 juta bagi karyawan yang telah bekerja di sana selama satu tahun. Tawaran meningkat sebesar USD 1.000 setiap tahunnya hingga maksimal berjumlah USD 5.000.
Pay to Quit
Program yang dikenal dengan sebutan `Pay to Quit` ini pertama diciptakan riteler sepatu daring, Zappos, yang diakuisisi Amazon pada 2009. Zappos hanya memberlakukan tawaran ini bagi karyawan terbaru dan bonus pengunduran diri mencapai USD 1.000.
Amazon mengklaim, pihaknya sebenarnya tak berharap ada karyawan yang menerima tawaran tersebut. Faktanya, perusahaan juga menuliskan memo untuk tidak mengambil tawaran tersebut. Lalu kenapa Amazon tetap melakukannya?
"Tujuannnya adalah untuk mendorong karyawan merenungi apa yang sebenarnya mereka inginkan. Dan hanya sedikit karyawan yang menerima tawaran tersebut," tutur Bezos dalam suratnya pada para pemegang saham pada 2014.
Advertisement