Eks Gitaris Boomerang Laporkan Media Online Terkait Lagu Ganti Presiden 2019

Di Bareskrim Polri, John Paul Ivan membawa kopi cetakan berita dari media online yang memberitakan dirinya sebagai pencipta lagu Ganti Presiden 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mei 2018, 15:43 WIB
Musikus John Paul Ivan memberi keterangan kepada awak media saat usai melaporkan portal berita online pribuminews.co.id di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/5). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Eks gitaris Boomerang, John Paul Ivan, mendatangi Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa (22/5). Kedatangan Jhon Paul untuk melaporkan media online yang memberitakan dirinya sebagai pencipta lagu Ganti Presiden 2019 yang beredar di Youtube sejak beberapa hari terakhir.

Usai melapor, John Paul Ivan mengatakan awal mula dirinya mengetahui adanya pemberitaan itu melalui media online www.pribuminews.co.id. Media itu memberitakan dirinya sebagai pencipta lagu Ganti Presiden 2019. Dia pun membantah menciptakan lagu yang mengandung preferensi politik itu.

"Itu berita bohong. Waktu melihat berita awal itu saya marah. Apa-apaan ini dan ini harus ditindak. Makanya hari ini melaporkan masalah pencatutan nama," ucap Jhon, Selasa (22/5/2018). 

Dia mengatakan, media online yang dia laporkan merupakan yang pertama kali memberitakan dirinya sebagai pencipta lagu tersebut. Sebagai barang bukti, dia membawa kopi cetakan berita yang dimaksud.

Menurut Jhon, lagu seperti itu bukan genre lagu yang menjadi ciri khasnya. Sebagai seniman, Jhon mengaku tidak pernah menciptakan lagu bermuatan politis. 

"Lagu itu enggak ada integritasnya. Kita sebagai seniman itu dalam membuat lagu memberikan message. Kita punya tanggung jawab moral. Enggak bisa seenaknya sendiri, kita asal nulis aja isinya sembarangan. Enggak bisa begitu," dia menjelaskan.

 


Tak Mau Ada Korban Lain

Musisi John Paul Ivan menunjukkan berkas usai melaporkan portal berita online pribuminews.co.id terkait pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/5). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kendati media yang memberitakan telah memberi klarifikasi, Jhon mengaku tetap akan melanjutkan proses hukum. Ia juga menyebut pihak media online tersebut belum pernah menghubunginya untuk klarifikasi.

"Jangan sampai ada korban lain. Cukup di saya. Jangan sampai ada teman seniman lainnya," ujar Jhon. 

Laporan John Paul Ivan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/676/V/2018/Bareskrim tertanggal 22 Mei 2018. 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya