Liputan6.com, Jakarta Mantan gitaris Boomerang, John Paul Ivan, resmi melaporkan media penebar berita bohong atau hoax tentang dirinya ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).
Sebuah media online memang telah membuat berita bohong dengan menuliskan bahwa John Paul Ivan adalah pencipta lagu #2019GantiPresiden.
Menurut musikus asal Surabaya itu, pelaporan yang dilakukan dirinya sebagai efek jera agar tidak ada lagi media yang bisa semena-mena melakukan hal tersebut.
"Enggak. Saya mau lanjutin terus. Harus ada efek jera. Jangan sampai ada kayak beginian lagi. Harus dikasusin ini. Saya enggak ada mundur atau mencabut laporan," ujar John Paul Ivan usai laporan.
Baca Juga
Advertisement
Tak Cukup
Sebenarnya media online tersebut telah membuat berita klarifikasi atas pemberitaan terkait lagu #2019GantiPresiden. Namun, hal itu dirasa tidak cukup buat John Paul Ivan.
"Mereka enggak ada resmi (minta maaf) ke saya. Jadi seenaknya dia sendiri aja. Kalau buat saya enggak bisa segampang itu," ujar John Paul.
Buat John Paul Ivan, masalah seperti ini tak bisa diselesaikan hanya dengan kata maaf. Sebab, pemberitaan sudah telanjur tersebar, dan namanya pun tercoreng. Terlebih ia banyak mengalami kerugian.
"Harus ditindak. Jangan ada korban lain. Cukup di saya saja," ujar John Paul Ivan.
Advertisement
Laporan
Terkait laporan John, media online tersebut terancam dikenakan UU ITE, lantaran sudah mencemarkan nama baiknya.
"Hari ini kami sudah resmi membuat laporan. Jadi yang menjadi fokus kami itu pencemaran nama baik melalui media elektronik. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3), Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP," kata Angga JS kuasa hukum John Paul Ivan.