John Paul Ivan Tidak Akan Berdamai dengan Pembuat Hoax

John Paul Ivan ingin pelaporan yang dilakukan dirinya sebagai efek jera.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 22 Mei 2018, 19:00 WIB
Musikus John Paul Ivan berpose saat difoto awak media ketika tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/5). Mantan gitaris Boomerang itu melaporkan pribuminews.co.id terkait berita bohong atau hoaks. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Mantan gitaris Boomerang, John Paul Ivan, resmi melaporkan media penebar berita bohong atau hoax tentang dirinya ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018). 

Sebuah media online memang telah membuat berita bohong dengan menuliskan bahwa John Paul Ivan adalah pencipta lagu #2019GantiPresiden. 

Menurut musikus asal Surabaya itu, pelaporan yang dilakukan dirinya sebagai efek jera agar tidak ada lagi media yang bisa semena-mena melakukan hal tersebut. 

"Enggak. Saya mau lanjutin terus. Harus ada efek jera. Jangan sampai ada kayak beginian lagi. Harus dikasusin ini. Saya enggak ada mundur atau mencabut laporan," ujar John Paul Ivan usai laporan. 

 

 


Tak Cukup

Musisi John Paul Ivan menunjukkan berkas usai melaporkan portal berita online pribuminews.co.id terkait pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/5). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebenarnya media online tersebut telah membuat berita klarifikasi atas pemberitaan terkait lagu #2019GantiPresiden. Namun, hal itu dirasa tidak cukup buat John Paul Ivan.  

"Mereka enggak ada resmi (minta maaf)  ke saya. Jadi seenaknya dia sendiri aja. Kalau buat saya enggak bisa segampang itu," ujar John Paul. 

Buat John Paul Ivan, masalah seperti ini tak bisa diselesaikan hanya dengan kata maaf. Sebab, pemberitaan sudah telanjur tersebar, dan namanya pun tercoreng. Terlebih ia banyak mengalami kerugian.

"Harus ditindak. Jangan ada korban lain. Cukup di saya saja," ujar John Paul Ivan.

 


Laporan

Musikus John Paul Ivan memberi keterangan kepada awak media saat usai melaporkan portal berita online pribuminews.co.id di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/5). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Terkait laporan John, media online tersebut terancam dikenakan UU ITE, lantaran sudah mencemarkan nama baiknya.  

"Hari ini kami sudah resmi membuat laporan. Jadi yang menjadi fokus kami itu pencemaran nama baik melalui media elektronik. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3), Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP," kata Angga JS kuasa hukum John Paul Ivan. 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya